JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum memberikan insentif pengganti untuk investor setelah pemangkasan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan bahwa saat ini insentif yang diberikan masih mengacu kepada insentif fiskal dari Menteri Keuangan.
"Kami hanya mengikuti yang dari Menteri Keuangan, yang dari insentif fiskal itu saja, dari yang lainnya belum ada aturan," kata Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Basuki Tepis Isu Investor IKN Mundur karena Hak Atas Tanah Dianulir
Insentif eksisting yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, salah satunya soal keringanan pajak bagi pelaku usaha di IKN.
Basuki juga menepis isu banyak investor menarik diri imbas pemangkasan masa berlaku HAT di ibu kota negara baru tersebut.
Basuki menjelaskan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siklus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai di IKN tidak mencabut HAT di sana, melainkan merevisi mekanismenya.
"Jadi kalau yang Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah, direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklusnya 80 tahun, tapi pertama diberi 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun," kata Basuki.
Baca juga: Buntut Pemotongan HAT IKN, Pemerintah Dapat Rapor Merah dari Pengembang
Sebaliknya, Basuki mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, investor semakin yakin menanamkan modalnya di IKN.
"Sekarang ada Perpres, Bapak Presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden, enggak ada lain," ujarnya.
Namun, Basuki mengatakan tidak ada insentif tambahan lainnya yang diberikan sebagai pengganti dua siklus HAT yang sebelumnya dijanjikan kepada investor.
Pengembang memberikan rapor merah kepada pemerintah, buntut pemangkasan masa berlaku HGB, HGU, dan Hak Pakai di kawasan IKN.
"Kalau khusus mengenai umur HGB yang berubah-ubah dari 190 tahun lalu balik lagi ke 80 tahun, kami pengusaha mencatat itu sebagai rapor merah pemerintah yang over promised dan inkonsistensi kebijakan," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Terkait Putusan MK, Nusron Anggap Pembentukan Perpu IKN Tak Perlu Lagi
Apalagi saat ini, pemerintah secara perlahan mengubah arah pembangunan IKN, dari ibu kota negara baru dan calon pusat perekonomian baru, menjadi ibu kota politik.
Pasalnya, sebelum melakukan investasi, pengusaha memikirkan sejumlah aspek, meliputi permintaan pasar, sosial, kestrategisan lokasi, kepastian peraturan, konsistensi kebijakan, hukum pertanahan, jangka waktu HAT, dan lainnya.
Menurutnya, perlu pemerintah perlu penerbitkan aturan khusus untuk calon investor IKN, tanpa menabrak regulasi yang sudah ada. Meskipun demikian, Bambang menegaskan bahwa pengembang, khususnya yang berada di dalam REI tetap akan tunduk kepada peraturan pemerintah.