Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi Senyap Keadilan Tanah di IKN, dan Jaminan Negara 10 Tahun

Kompas.com, 5 Desember 2025, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Di balik gemuruh pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN), terselip sebuah drama kemanusiaan dan hukum yang senyap namun terus bergerak menuju penyelesaian akhir.

Itu adalah perjuangan para penggarap lahan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur,  untuk mendapatkan kepastian atas petak tanah yang telah mereka garap turun-temurun.

Inilah narasi yang kini menemukan titik terang melalui program Reforma Agraria yang digagas oleh Badan Bank Tanah (BBT).

Baca juga: Reforma Agraria BBT di Sekitar IKN Jadi Acuan di Seluruh Indonesia

Kamis (4/11/2025), siang itu, bukan sekadar upacara seremonial. Penyerahan 11 sertifikat Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan (HPL) BBT kepada para subjek reforma agraria merupakan babak penting dalam sejarah pertanahan Indonesia, menandai bahwa negara memilih untuk menyelesaikan masalah lama dengan solusi yang visioner.

Nyanyian Senyap di Balik HPL Negara

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa inisiatif ini adalah janji keberlanjutan.

"Hari ini alhamdulillah, Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah dalam rangka program reforma agraria. Kegiatan ini adalah kegiatan yang kontinyu, berkelanjutan," ujarnya kepada Kompas.com.

Dari total 4.162 hektar aset BBT di PPU, 45 persen atau 1.873 hektar didedikasikan untuk reforma agraria, jauh melampaui mandat minimum 30 persen.

Baca juga: Ancaman Tambang Ilegal Mengintai IKN, Otorita Siapkan Strategi Perang

Angka ini adalah pernyataan politik bahwa kehadiran negara tidak seharusnya menggusur, melainkan melegitimasi hak rakyat.

Prosesnya penuh kehati-hatian, melibatkan verifikasi berjenjang oleh Lurah, Camat, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga Kantor Pertanahan, memastikan bahwa 40 subjek yang telah menerima sertifikat, dari total 129 subjek tahap I, benar-benar masyarakat yang berhak.

"Kami targetkan, legalisasi ini akan tuntas pada tahun 2026," cetus Syafran.

10 Tahun di Bawah Payung Negara

Filosofi di balik pemberian Hak Pakai ini adalah janji perlindungan. Sertifikat Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu tertentu, sebelum nantinya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik setelah 10 tahun, bukan tanpa alasan.

"Selama 10 tahun itulah akan dilihat seperti apa masyarakat mengelola tanahnya. Di samping itu, yang lebih penting adalah selama 10 tahun negara hadir kepada masyarakat melalui Badan Bank Tanah," terang Syafran.

Baca juga: Padi Gogo, Solusi Strategis untuk Ketahanan Pangan IKN

Inilah inti dari makna Hak Pakai yang baru, ia adalah perisai hukum. Di lokasi yang sangat strategis, dekat Bandara Internasional Nusantara dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, lahan-lahan ini rentan terhadap klaim dari oknum atau pihak lain.

Namun, dengan alas hak HPL yang dipegang BBT, masyarakat tidak perlu khawatir.

"Ketika ke depan ada gugatan terhadap lahan-lahan masyarakat, yang hadir adalah negara di alas hak HPL-nya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Itu menjadi tanggung jawabnya Badan Bank Tanah," tegas Syafran.

Baca juga: Ada 10 Titik Rawan Banjir di IKN, Bagaimana Otorita Mengatasinya?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau