Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Di balik gemuruh pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN), terselip sebuah drama kemanusiaan dan hukum yang senyap namun terus bergerak menuju penyelesaian akhir.
Itu adalah perjuangan para penggarap lahan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, untuk mendapatkan kepastian atas petak tanah yang telah mereka garap turun-temurun.
Inilah narasi yang kini menemukan titik terang melalui program Reforma Agraria yang digagas oleh Badan Bank Tanah (BBT).
Baca juga: Reforma Agraria BBT di Sekitar IKN Jadi Acuan di Seluruh Indonesia
Kamis (4/11/2025), siang itu, bukan sekadar upacara seremonial. Penyerahan 11 sertifikat Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan (HPL) BBT kepada para subjek reforma agraria merupakan babak penting dalam sejarah pertanahan Indonesia, menandai bahwa negara memilih untuk menyelesaikan masalah lama dengan solusi yang visioner.
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa inisiatif ini adalah janji keberlanjutan.
"Hari ini alhamdulillah, Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah dalam rangka program reforma agraria. Kegiatan ini adalah kegiatan yang kontinyu, berkelanjutan," ujarnya kepada Kompas.com.
Dari total 4.162 hektar aset BBT di PPU, 45 persen atau 1.873 hektar didedikasikan untuk reforma agraria, jauh melampaui mandat minimum 30 persen.
Baca juga: Ancaman Tambang Ilegal Mengintai IKN, Otorita Siapkan Strategi Perang
Angka ini adalah pernyataan politik bahwa kehadiran negara tidak seharusnya menggusur, melainkan melegitimasi hak rakyat.
Prosesnya penuh kehati-hatian, melibatkan verifikasi berjenjang oleh Lurah, Camat, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga Kantor Pertanahan, memastikan bahwa 40 subjek yang telah menerima sertifikat, dari total 129 subjek tahap I, benar-benar masyarakat yang berhak.
"Kami targetkan, legalisasi ini akan tuntas pada tahun 2026," cetus Syafran.
Filosofi di balik pemberian Hak Pakai ini adalah janji perlindungan. Sertifikat Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu tertentu, sebelum nantinya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik setelah 10 tahun, bukan tanpa alasan.
"Selama 10 tahun itulah akan dilihat seperti apa masyarakat mengelola tanahnya. Di samping itu, yang lebih penting adalah selama 10 tahun negara hadir kepada masyarakat melalui Badan Bank Tanah," terang Syafran.
Baca juga: Padi Gogo, Solusi Strategis untuk Ketahanan Pangan IKN
Inilah inti dari makna Hak Pakai yang baru, ia adalah perisai hukum. Di lokasi yang sangat strategis, dekat Bandara Internasional Nusantara dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, lahan-lahan ini rentan terhadap klaim dari oknum atau pihak lain.
Namun, dengan alas hak HPL yang dipegang BBT, masyarakat tidak perlu khawatir.
"Ketika ke depan ada gugatan terhadap lahan-lahan masyarakat, yang hadir adalah negara di alas hak HPL-nya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Itu menjadi tanggung jawabnya Badan Bank Tanah," tegas Syafran.
Baca juga: Ada 10 Titik Rawan Banjir di IKN, Bagaimana Otorita Mengatasinya?