Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Operasional dan Pemeliharaan Gedung di IKN Tembus Rp 585 Miliar

Kompas.com, 22 Juni 2026, 23:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com — Anggaran untuk mengelola dan merawat infrastruktur fisik di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertambah seiring selesainya sejumlah proyek konstruksi utama. 

Otorita IKN mengungkapkan, biaya operasional dan pemeliharaan atau operation and maintenance (O&M) seluruh gedung pemerintahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) untuk Tahun Anggaran 2027 sekitar Rp 585 miliar.

Jika disandingkan dengan alokasi pengelolaan gedung pada Tahun Anggaran 2026 yang tercatat sebesar Rp 485 miliar, penyesuaian anggaran ini dinilai proporsional.

Baca juga: Membatik, Ikhtiar Menjaga Akar Budaya di Kota Masa Depan IKN

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan, kenaikan sebesar Rp 100 miliar tersebut dipicu oleh faktor teknis bertambahnya volume aset fisik penunjang kerja.

Aset-aset ini rampung dikerjakan oleh Kementerian dan lembaga (K/L) terkait, yang kemudian diserahterimakan perawatannya kepada Otorita IKN.

"Kenaikan kebutuhan pada Tahun Anggaran 2027 berada dalam batas yang wajar seiring bertambahnya jumlah aset dan gedung yang telah selesai dikerjakan oleh Kementerian/Lembaga," urai Troy dalam klarifikasi resmi kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2026).

Struktur Anggaran dan Belanja Modal

Troy juga meluruskan persepsi publik mengenai asal-usul angka Rp 3,2 triliun yang sempat dikaitkan dengan biaya perawatan rutin.

Dia menegaskan bahwa dana belasan triliun tersebut bukan merupakan biaya operasional harian atau pemeliharaan gedung yang sudah berdiri.

Nominal Rp 15,5 triliun itu merupakan usulan tambahan anggaran yang dialokasikan secara spesifik untuk mengejar target penyelesaian konstruksi fisik Batch 2 dan Batch 3.

Baca juga: Otorita Gandeng PHDI, Kawal Pembangunan Pura Nusantara IKN

"Struktur pemanfaatan dana ekstra ini sekitar 99 persen dikategorikan sebagai belanja modal pembangunan infrastruktur inti, bukan biaya perawatan instansi," imbuhnya.

Dana tambahan tersebut disiapkan untuk menyelesaikan pembangunan fisik ekosistem Yudikatif serta ekosistem Legislatif di area KIPP, lengkap dengan seluruh klaster infrastruktur pendukung di sekelilingnya.

Oleh karena itu, penyamaan persepsi antara biaya konstruksi berat dengan biaya pemeliharaan berkala dinilai keliru.

Proporsi Total Pagu Anggaran 2027

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (11/6/2026), Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menuturkan, tambahan anggaran Rp 15,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 7,4 triliun untuk melanjutkan pembangunan IKN tahap kedua yang berlangsung pada periode 2025-2027.

Sementara itu, sekitar Rp 8 triliun dialokasikan untuk pembangunan tahap ketiga yang menggunakan skema kontrak tahun jamak pada 2026-2028.

"Sehingga tujuan dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 untuk menjadikan kawasan IKN menjadi ibu kota negara tahun 2028 dapat tercapai," ujar Basuki.

Selain tambahan anggaran untuk 2027, lanjut Basuki, Otorita IKN juga masih membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 3,2 triliun pada 2026 ini.

Baca juga: Pusat Kendali Kota Pintar Korea Bakal Beroperasi di IKN Tahun 2027

Basuki mengatakan, kebutuhan tersebut berkaitan dengan kelanjutan proyek konstruksi yang menggunakan skema kontrak tahun jamak.

"Kami masih membutuhkan Rp 3,2 triliun lagi anggaran tambahannya," kata dia.

Dia mengungkapkan, pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif saat ini telah berjalan di lapangan dengan progres fisik sekitar 10 persen.

Proyek tersebut meliputi pembangunan gedung perkantoran MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), beserta jalan akses dan infrastruktur pendukungnya.

Menurut Basuki, secara keseluruhan kebutuhan anggaran pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung IKN hingga 2028 mencapai Rp 48,8 triliun.

Anggaran tersebut telah mendapat persetujuan Presiden dalam rapat terbatas pada Februari 2025 dan dibagi ke dalam tiga tahap pembangunan.

"Program atau pengalokasian anggaran kami tidak akan keluar dari Rp 48,8 triliun ini dari 2025 sampai 2028," ujar Basuki.

Baca juga: Jadi Etalase IKN, BPN Kaltim Diminta Percepat dan Permudah Layanan Tanah

Dia memerinci, pembangunan tahap pertama senilai Rp 3,7 triliun telah rampung 100 persen pada akhir 2025.

Proyek tersebut mencakup pembangunan jalan, multi utility tunnel (MUT), serta penataan kawasan dan ruang terbuka hijau di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C.

Selanjutnya, pembangunan tahap kedua dengan nilai Rp 20 triliun difokuskan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif serta infrastruktur pendukung.

Sementara itu, pembangunan tahap ketiga senilai Rp 17,2 triliun diarahkan untuk membangun hunian vertikal dan landed bagi pimpinan, anggota, dan staf lembaga legislatif serta yudikatif, termasuk kawasan diplomatik.

Baca juga: Aksi Bersih Pantai IKN, 202,7 Kilogram Sampah Berhasil Dikumpulkan

Dalam kesempatan itu, Basuki juga menyampaikan bahwa pagu indikatif Otorita IKN pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 91 persen dialokasikan untuk program pengembangan kawasan strategis, sedangkan sisanya untuk dukungan manajemen.

Adapun berdasarkan jenis belanja, sekitar 82 persen anggaran digunakan untuk belanja modal, 13 persen untuk belanja barang, dan hanya 5 persen untuk belanja pegawai.

"Jadi belanja pegawai hanya sebesar 5 persen dari total pagu DIPA-nya," tuntas Basuki.

Catatan redaksi: artikel ini telah mengalami penyuntingan lebih lanjut pada judul dan rincian data mengenai pagu anggaran. Sebelumnya, tertulis Biaya Operasional dan Pemeliharaan Gedung di IKN Tembus Rp 3,2 Triliun". 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau