Penulis
Dengan runway sepanjang itu, pesawat wide body bisa melakukan penerbangan jarak jauh langsung ke Timur Tengah maupun Eropa tanpa perlu pengisian bahan bakar tambahan di tengah jalan.
Poin menarik lain yang disampaikan Imam adalah usulan konsep "Mecca Route" atau fast track, sebuah skema di mana seluruh proses screening dan pemeriksaan, baik dari otoritas Indonesia maupun Arab Saudi, dilakukan sepenuhnya di Indonesia sebelum keberangkatan.
Skema ini dimungkinkan justru karena Bandara Internasional Nusantara belum melayani penerbangan umum reguler, sehingga bandara ini bisa didedikasikan khusus untuk proses CIQ haji tanpa bercampur dengan lalu lintas penumpang komersial biasa.
Baca juga: Pimpinan MPR Terpikat Desain Ikonik Bandara Internasional Nusantara IKN
Jika skema ini terwujud, jemaah tidak perlu lagi menjalani proses pemeriksaan imigrasi dan bea cukai ganda, baik di Indonesia maupun sesampainya di Arab Saudi.
"Ini berpotensi memangkas waktu tunggu dan antrean di bandara kedatangan Jeddah atau Madinah, mempercepat proses jemaah menuju penginapan setelah perjalanan panjang," cetus Imam.
Kendati unggul secara teknis, namun masih ada satu ganjalan administratif yang belum sepenuhnya rampung.
Padahal, Bandara Internasional Nusantara telah resmi beroperasi sejak 12 Juni 2025, ditandai penerbitan Sertifikat Bandar Udara berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2023, dan terdaftar di International Civil Aviation Organization dengan kode ICAO WALK.
Statusnya hingga pertengahan 2026 masih berupa Bandar Udara Khusus, yang hanya diperbolehkan melayani penerbangan kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan charter, dan private flight.
Perubahan status menjadi Bandar Udara Umum, syarat mutlak sebelum bandara ini bisa melayani penerbangan komersial reguler termasuk penerbangan haji, sedang dalam proses.
Baca juga: Ke IKN, Gibran Naik B737-900 TNI AU, Mendarat Mulus di Bandara Nusantara
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan status ini sudah disampaikan Otorita IKN kepada Presiden melalui Sekretariat Negara.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bahkan sempat menyampaikan sinyal persetujuan status umum pada awal Januari 2026, meski penetapan resmi belum sepenuhnya rampung hingga pertengahan tahun.
Bandara ini pun masih berada di bawah pengelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kementerian Perhubungan, bukan dikelola BUMN seperti Angkasa Pura yang lazim mengelola bandara-bandara komersial besar di Indonesia.
Perbedaan skema pengelolaan ini turut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses transisi status.
Data lapangan menunjukkan aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Nusantara memang masih terbatas.
Hingga April 2026, tercatat baru sekitar 11 tipe pesawat yang pernah mendarat sejak bandara ini mulai beroperasi, mayoritas berasal dari masa uji coba, penerbangan kepresidenan, dan kunjungan pejabat negara.