Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otorita IKN Kantongi 34.000 Hektar Lahan HPL, Bisa Dibeli Investor

Kompas.com, 18 Maret 2024, 06:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengantongi lebih dari 34.000 hektar dari total 252.000 hektar tanah yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Tanah ini diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada OIKN melalui pemberian Hak Pengelolaan (HPL).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN) Suyus Windayana mengungkapkan, ini merupakan langkah untuk menjamin kepastian hak atas tanah yang menjadi salah satu faktor penting dan bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.

Baca juga: Balikpapan dan Samarinda, Dua Kota Penggerak IKN

"Tentunya selain pengaturan Rencana Tata Ruang (RTR) IKN," ujar Suyus saat Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Suyus juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekarang. Ada hotel, apartemen, dan rumah sakit yang sudah mulai dibangun.

Menurutnya, para investor tersebut tidak meributkan hak atas tanahnya. Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN.

Suyus kemudian memaparkan perencanaan ruang dan pertanahan di IKN telah disiapkan se-detail mungkin.

Baca juga: Formasi Khusus 225.000 ASN di IKN, Putera Daerah Diberi Kesempatan Luas

Mulai dari pemilihan lokasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, RTR Pulau, hingga penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam RTR, sebanyak 84,14 persen kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67 persen kawasan hutan dan 16,47 kawasan pangan.

"Hal tersebut sudah sesuai dengan syarat menjadi kota terbaik sedunia, yaitu Kota Hutan," imbuh Suyus.

Selain itu, tata ruang di IKN juga mengatur hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep 10-minutes city.  

Pada kesempatan yang sama, Kepala OIKN Bambang Susantono menyampaikan pembangunan IKN merupakan upaya pemerintah mengusung ekonomi inklusif dengan menyebarluaskan magnet ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa.

Baca juga: Cara-cara Mengancam Warga demi Pembangunan IKN Harus Dihentikan

"Hal ini sesuai visi misinya, yakni mewujudkan 'Kota Dunia untuk Semua'," cetus Bambang.

Demi mewujudkan peradaban baru yang berdampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia, Bambang menilai bahwa kolaborasi dan sinergi antar lembaga adalah kunci keberhasilannya.

"Untuk mewujudkan hal tersebut kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi sangat vital, sesuai semangat tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau