Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2024, 20:25 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Masyarakat di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) atau berada di Area Penggunaan Lain (APL) bisa menjual tanah mereka ke pengusaha, investor, atau pribadi.

Sekretaris Otorita IKN (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, syaratnya adalah jual beli lahan tersebut harus atas izin OIKN.

"Kalau tanah milik masyarakat boleh (dijual), tetapi dia (masyarakat pemilik lahan) kalau mau jual sama orang lain dia harus nawarin Otorita dulu, Otorita perlu enggak tanah ini untuk pembangunan?," ucap Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Sehingga, apabila OIKN menyatakan mereka membutuhkan lahan tersebut, maka masyarakat harus menjualnya kepada OIKN.

"Kita membeli sesuai dengan harga yang benar karena pengadaan tanah bagi kepentingan umum kan itu ada prosedurnya," lanjut Jaka.

Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat mengetahui lebih dulu untuk apa lahan tersebut akan dikembangkan, karena tetap berada di bawah pengawasan OIKN.

Baca juga: Sekali Lagi, Universitas Top Dunia yang Masuk di IKN Tidak Bangun Kampus

Selain itu, jual beli tanah masyarakat atas persetujuan OIKN dilakukan agar peruntukkannya sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sebagai informasi, lahan di IKN terbagi menjadi dua bagian, yakni APL dan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 34.000 hektar yang dimiliki oleh OIKN.

Untuk lahan yang berstatus HPL, investor bisa membelinya dengan alas hak yang diterima hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jadi diharapkan HGB-HGB yang sudah menjadi milik masyarakat atau pengusaha, kalau tidak sesuai peruntukkannya masih bisa diatur oleh kami," tuntas Jaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com