Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa 16 April, ASN Balikpapan Mulai Masuk Kerja

Kompas.com - 15/04/2024, 22:27 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pasca libur Lebaran dimulai Selasa 16 April 2024.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Sementara di sisi lain, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan SE Work From Home (WFH) pada 16 dan 17 April.

"WFH itu untuk wilayah yang padat seperti di Pulau Jawa, kalau di Balikpapan masih mengacu pada SE," tutur kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Balikpapan Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).

Baca juga: Transformasi Sistem Kesehatan, Balikpapan Gelar Health Conference 2024

Jadi, Selasa besok Work From Office (WFO) 100 persen, baik untuk ASN maupun non ASN bagi seluruh perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Purnomo menegaskan, ASN yang melanggar akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, aturan itu tidak berlaku bila bersifat darurat atau memiliki pertimbangan secara khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan.

"Maka akan kami pertimbangkan," cetusnya.

Beleid jadwal masuk ASN pasca libur Lebaran juga dipertegas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Disiplin Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot.

Pada Ayat 1 Perwali itu tertulis pegawai tidak diperkenankan cuti tahunan yang dirangkai dengan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri baik sebelum maupun sesudahnya.

Baca juga: Balikpapan Catat Rp 1,94 Triliun Realisasi Serapan Uang Kartal Periode RAFI

Kemudian pada ayat 2 berbunyi pemberian cuti tahunan pasca Idul Fitri baru dapat diberikan paling cepat 5 hari kerja setelah berakhirnya masa cuti bersama.

Oleh sebab itu, Purnomo meminta kepala unit kerja masing-masing agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai di instansi masing-masing dan melaporkan kepala wali kota serta BKPSDM.

"Paling lambat laporan itu pukul 14.00 wita," sebutnya.

Selain itu, Purnomo juga meminta kepala unit kerja agar memastikan pelayanan ke masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Sementara hal ini berjalan, akan diiringi dengan evaluasi Perwali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019.

"Evaluasi ini untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," tuntas Purnomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com