Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Adanya Aturan Tata Kelola dan Peralihan Aset IKN Jadi Sorotan BPK

Kompas.com - 11/06/2024, 22:39 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belum tersedianya ketentuan tentang tata kelola dan peralihan aset hasil pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap I.

Hal tersebut menjadi salah satu temuan masalah yang tersaji di dalam dokumen BPK berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Sebagai informasi, pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan kinerja pembangunan IKN TA 2022 sampai dengan Triwulan III-2023 sebagai bagian pembangunan tahap I tahun 2022-2024 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil temuan BPK, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

Baca juga: AHY Ungkap Biang Kerok 2.086 Hektar Lahan di IKN Masih Bermasalah

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN, dan ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.

Perlu diketahui, selain permasalahan tata kelola dan peralihan aset IKN, BPK juga menemukan beberapa problem dalam pembangunan IKN.

Permasalahan itu mencakup tentang pendanaan pembangunan infrastruktur yang masih bertumpu APBN, kesiapan lahan, serta manajemen pasokan material dan alat konstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com