Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Karya Beradu Mekanik di IKN, Siapa Penguasanya?

Kompas.com, 26 Agustus 2024, 20:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Setidaknya terdapat lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) infrastruktur yang mendulang pundi-pundi kontrak terbesar dengan adanya megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kelima BUMN infrastruktur yang dimaksud yakni PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT PP Tbk (PTPP), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Hutama Karya (Persero), dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Berikut ulasan mengenai raihan kontrak baru masing-masing BUMN infrastruktur tersebut di IKN:

1. PT PP Tbk

Hingga Juli 2024, PTPP menggarap 17 Proyek di IKN dengan total nilai kontrak sebesar Rp 12,17 triliun. Sebanyak 13 proyek di antaranya masih dalam tahap konstruksi.

Sebut saja Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Tahap II dengan progres 21,47 persen, Jalan Tol IKN Segmen 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung 92,47 persen, Gedung Kementerian Sekretariat Negara 80,07 persen, hingga Proyek Rusun ASN 1 66 persen.

SVP Head of Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo mengatakan, PTPP telah menyelesaikan empat Proyek di IKN, yaitu Proyek Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Tahap 1, Proyek KIPP tahap 1 dan tahap 2, serta Proyek Dermaga Logistik IKN.

Baca juga: Awal September, Landasan Pacu Bandara IKN Membentang 2.200 Meter

"Pada Kuartal I-2024, PTPP kembali mendapatkan nilai kontrak baru di IKN, yaitu Proyek Gedung Wing 2 Kementerian PUPR," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/8/2024).

Joko menuturkan, sampai bulan Juni 2024, pencapaian nilai kontrak baru PTPP senilai Rp 9,65 triliun.

Proporsi pendapatan proyek PTPP di IKN terhadap pendapatan Perseroan sampai dengan Semester I-2024 yaitu sebesar 46,72 persen.

"Pertumbuhan raihan nilai kontrak PTPP di IKN secara tahunan adalah 48,24 persen," tukasnya.

2. PT Wijaya Karya Tbk

Sejak awal pembangunan IKN hingga saat ini, Wijaya Karya sudah mengerjakan sembilan proyek di IKN dengan nilai kontrak baru Rp 11,05 triliun.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, beberapa proyek di IKN yang dikerjakan meliputi Jaringan Perpipaan Air Limbah 1 dan 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dan Jalan Tol KKT Kariangau-Sp. Tempadung Segmen 3B, Jalan Kebangsaan Sumbu Timur.

Kemudian Gedung Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rusun Paspampres, dan sebagainnya.

Baca juga: Memahami Polemik Istana Garuda di IKN, Sebuah Karya Ilegal? (II)

Beberapa proyek IKN yang dikerjakan Perseroan dan diproyeksikan rampung pada tahun 2024 adalah Rusun Pasampres dengan progres 60,3 persen, serta Jalan Tol IKN Segmen 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung dengan progres 96,4 persen.

Dengan demikian, hingga semester I-2024, WIKA telah meraih kontrak baru dari proyek di IKN senilai Rp 1,7 triliun.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau