Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Sertifikat Tanah Elektronik berupa Hak Pakai untuk Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 ini kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, usai Istana Negara diresmikan Presiden Joko Widodo, Jumat (11/10/2024).
AHY menyebut penyerahan sertifikat ini merupakan momen bersejarah untuk Bangsa Indonesia. Karena secara legal formal, status Istana Negara di IKN menjadi jelas (clean and clear).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tidak Mau Diintervensi Urusan Hak Prerogatif
"Jadi ini adalah hal yang bersejarah, hari yang berbahagia untuk kita semua. Mudah-mudahan ini bisa menjadi awal yang baik untuk pembangunan dan pengembangan berikutnya untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang ada di IKN ini," ujar AHY menjawab Kompas.com.
Sertifikat Tanah Elektronik Hak Pakai dengan pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Sekretariat Negara ini memiliki luas 56,87 hektar atau 568.705 meter persegi.
Sertifikat Tanah Elektronik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara ini merupakan yang pertama di Kawasan KIPP.
AHY mengaku berbagahia karena bisa hadir secara langsung dalam acara peresmian Istana Negara di IKN.
Menurutnya, Istana Negara merupakan sebuah simbol menuju Indonesia yang semakin maju di Abad 21 ini.
Baca juga: Rumah Sakit Milik Taipan Dato Sri Tahir di IKN Diresmikan Jokowi
"Kita berharap juga akan terus lahir pemikiran-pemikiran besar sekaligus berbagai langkah strategis untuk membuat Indonesia semakin maju negaranya dan semakin sejahtera rakyatnya,” tutur AHY.
Sejatinya, Kompleks Istana Kepresiden yang mencakup Istana Negara dan Istana Garuda berada dalam satu bidang.
Namun, Istana Garuda belum diresmikan dan perlu waktu untuk penyelesaian konstruksi, perapian, dan penyempurnaan.
Oleh karena itu, Istana Garuda akan diresmikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai presiden priode 2024-2029.
AHY menuturkan, KIPP IKN telah dilepas dilepas dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan luas 36.150 hektar.
Baca juga: Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN, Bersertifikat Hak Pakai
"Dan di antara itu sebetulnya sekitar 34.000-an hektar itu sudah clean and clear enggak ada masalah. Namun, ada sisa 2.086 hektar yang masih komplikasi karena masih ada masyarakat di sana, itulah mengapa hari ini masih dalam proses dalam tahapan penilaian kembali," terang AHY.
Persoalan ini akan dikelola secara langsung oleh tim terpadu yang dimotori Otorita IKN.
Dia berharap masalah sisa lahan ini tidak lama lagi bisa dipastikan, karena saat ini sedang proses penilaian termasuk identifikasi dan inventarisasi.
Pada saatnya nanti akan diajukan dan ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)untuk mengetahui berapa angkanya atau nilainya, sehingga masyarakat juga merasa terpuaskan, tidak merasa dirugikan.
"Selain itu, bagi pemerintah dan otorita IKN juga tidak terhambat untuk bisa melanjutkan pembangunan," tuntas AHY.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang