Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AHY Serahkan Sertifikat Elektronik Istana Negara, Pertama di KIPP IKN

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 ini kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, usai Istana Negara diresmikan Presiden Joko Widodo, Jumat (11/10/2024).

AHY menyebut penyerahan sertifikat ini merupakan momen bersejarah untuk Bangsa Indonesia. Karena secara legal formal, status Istana Negara di IKN menjadi jelas (clean and clear).

"Jadi ini adalah hal yang bersejarah, hari yang berbahagia untuk kita semua. Mudah-mudahan ini bisa menjadi awal yang baik untuk pembangunan dan pengembangan berikutnya untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang ada di IKN ini," ujar AHY menjawab Kompas.com.

Sertifikat Tanah Elektronik Hak Pakai dengan pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Sekretariat Negara ini memiliki luas 56,87 hektar atau 568.705 meter persegi.

Sertifikat Tanah Elektronik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara ini merupakan yang pertama di Kawasan KIPP.

AHY mengaku berbagahia karena bisa hadir secara langsung dalam acara peresmian Istana Negara di IKN.

Menurutnya, Istana Negara merupakan sebuah simbol menuju Indonesia yang semakin maju di Abad 21 ini.

"Kita berharap juga akan terus lahir pemikiran-pemikiran besar sekaligus berbagai langkah strategis untuk membuat Indonesia semakin maju negaranya dan semakin sejahtera rakyatnya,” tutur AHY.

Sejatinya, Kompleks Istana Kepresiden yang mencakup Istana Negara dan Istana Garuda berada dalam satu bidang.

Namun, Istana Garuda belum diresmikan dan perlu waktu untuk penyelesaian konstruksi, perapian, dan penyempurnaan.

Oleh karena itu, Istana Garuda akan diresmikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai presiden priode 2024-2029.

AHY menuturkan, KIPP IKN telah dilepas dilepas dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan luas 36.150 hektar.

"Dan di antara itu sebetulnya sekitar 34.000-an hektar itu sudah clean and clear enggak ada masalah. Namun, ada sisa 2.086 hektar yang masih komplikasi karena masih ada masyarakat di sana, itulah mengapa hari ini masih dalam proses dalam tahapan penilaian kembali," terang AHY.

Persoalan ini akan dikelola secara langsung oleh tim terpadu yang dimotori Otorita IKN.

Dia berharap masalah sisa lahan ini tidak lama lagi bisa dipastikan, karena saat ini sedang proses penilaian termasuk identifikasi dan inventarisasi.

Pada saatnya nanti akan diajukan dan ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)untuk mengetahui berapa angkanya atau nilainya, sehingga masyarakat juga merasa terpuaskan, tidak merasa dirugikan.

"Selain itu, bagi pemerintah dan otorita IKN juga tidak terhambat untuk bisa melanjutkan pembangunan," tuntas AHY.

https://ikn.kompas.com/read/2024/10/12/063749687/ahy-serahkan-sertifikat-elektronik-istana-negara-pertama-di-kipp-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com