Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memasuki Fase Kedua pada 2025, dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan, estetika, dan tata kelola yang transparan.
Salah satu langkah tegas Otorita IKN adalah melarang operasional truk over dimension over loading (ODOL) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan truk pengangkut material untuk menjaga kebersihan, infrastruktur, dan lingkungan.
Baca juga: Basuki Ancam Tutup Batching Plant IKN jika Truk Proyek Masih Brutal
Dalam Pre-Construction Meeting (PCM) Kamis (19/6/2025), yang menandai awal fase kedua pembangunan IKN, Basuki mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pengelolaan truk pengangkut material.
“Truk harus bersih, tidak boleh kocar-kacir. Khususnya dari batching plant, kalau masih brutal, saya akan tutup. Pengangkutan material juga tidak boleh melanggar aturan over dimension over loading (ODOL),” ujarnya.
Ia juga meminta disposal truk ditutup dengan terpal dan sisa material dibersihkan dari lingkungan kerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan estetika, karena truk ODOL sering kali meninggalkan sisa material seperti pasir atau beton di jalan, merusak estetika dan kualitas infrastruktur IKN yang telah dibangun dengan investasi besar.
Baca juga: Enam Proyek IKN yang Digarap BUMN Ini Tuntas 100 Persen, Apa Resepnya?
Dengan memastikan truk bersih dan mematuhi aturan, Otorita IKN ingin menciptakan lingkungan kerja yang rapi dan mendukung citra kota modern.
Truk ODOL yang melebihi kapasitas muatan atau dimensi standar, dapat merusak jalan dan jembatan yang baru dibangun.
Larangan ini memastikan umur panjang infrastruktur yang menjadi tulang punggung konektivitas KIPP.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan visi IKN sebagai green city. Dengan mengurangi tumpahan material dan memastikan pengelolaan limbah konstruksi yang baik, Otorita IKN meminimalkan dampak lingkungan dari proyek pembangunan.
Fase kedua IKN (2025–2029) dimulai dengan tender proyek baru senilai Rp 3,4 triliun untuk pembangunan jalan di zona KIPP 1A, 1B, dan 1C.
Fase ini menitikberatkan pada penguatan infrastruktur inti dan perluasan fasilitas seperti perumahan ASN, gedung legislatif, dan transportasi umum.
Baca juga: Hutama Karya Buka-bukaan, Ada Tiga Kendala Terbesar Proyek IKN
Larangan truk ODOL menjadi bagian dari strategi Otorita IKN untuk memastikan kelancaran proyek tanpa mengorbankan kualitas atau lingkungan, terutama di musim hujan yang berpotensi memicu banjir.
Basuki juga menyoroti perlunya menjaga kawasan riparian (sempadan sungai) dan memitigasi risiko banjir, mengingat waktu pelaksanaan proyek terbatas hingga Desember 2025.
“Disiplin waktu dan pengelolaan material adalah kunci,” tegasnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.