Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi IKN, Pemkab Kukar Tuntaskan Peta Zona Nilai Tanah

Kompas.com, 29 Juni 2025, 11:43 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Kukar berhasil menuntaskan Peta Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Muara Badak.

Ini adalah langkah awal krusial yang akan dilanjutkan ke kecamatan lain, demi akurasi data tanah dan optimalisasi pendapatan daerah.

Baca juga: IKN Gas Pol Tahap II: 9 Proyek Baru Triliunan Rupiah Dimulai

Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Sunggono, menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian proses penetapan jenis tanah di Kecamatan Muara Badak.

"Proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya di Tenggarong, seperti diwartakan Antara, Jumat (27/6/2025).

Selama ini, masyarakat sering beranggapan bahwa nilai tanah di lokasi berbeda itu sama, padahal tidak demikian.

Contohnya, tanah di pinggir jalan utama sering dihargai sama dengan tanah di belakang tanpa akses jalan. Dengan adanya ZNT ini, penilaian menjadi lebih akurat dan adil.

Baca juga: Kapan Jadwal Sensus Penduduk IKN Digelar? Simak Lengkapnya!

Sunggono berharap program ZNT, yang sudah dikerjakan di Muara Badak sejak 2024, dapat terus berlanjut ke kecamatan lain di Kukar.

Penerapan ZNT diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data di seluruh Kukar.

Optimalisasi Pajak dan Akuntabilitas Aset Daerah

Manfaat lain dari ZNT adalah optimalisasi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta nilai jual beli tanah yang lebih realistis dan profesional.

Sunggono menginginkan seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Hal ini sangat penting untuk penataan wilayah yang lebih baik dan perhitungan PBB yang lebih tepat.

Baca juga: Ribuan Warga IKN Bakal Disensus Juli Nanti, Bagaimana Persiapannya?

Selain itu, sertifikasi aset daerah menjadi bagian dari indikator monitoring center for prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel dan transparan.

Baru 27 Persen Aset Tersertifikasi

Saat ini, dari lebih dari 2.900 bidang aset tanah yang tercatat di Kukar, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi.

Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kukar, Alfian Noor, mengonfirmasi bahwa dari total tersebut, baru sekitar 480-an bidang yang berhasil disertifikasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau