Penulis
KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Kukar berhasil menuntaskan Peta Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Muara Badak.
Ini adalah langkah awal krusial yang akan dilanjutkan ke kecamatan lain, demi akurasi data tanah dan optimalisasi pendapatan daerah.
Baca juga: IKN Gas Pol Tahap II: 9 Proyek Baru Triliunan Rupiah Dimulai
Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Sunggono, menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian proses penetapan jenis tanah di Kecamatan Muara Badak.
"Proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya di Tenggarong, seperti diwartakan Antara, Jumat (27/6/2025).
Selama ini, masyarakat sering beranggapan bahwa nilai tanah di lokasi berbeda itu sama, padahal tidak demikian.
Contohnya, tanah di pinggir jalan utama sering dihargai sama dengan tanah di belakang tanpa akses jalan. Dengan adanya ZNT ini, penilaian menjadi lebih akurat dan adil.
Baca juga: Kapan Jadwal Sensus Penduduk IKN Digelar? Simak Lengkapnya!
Sunggono berharap program ZNT, yang sudah dikerjakan di Muara Badak sejak 2024, dapat terus berlanjut ke kecamatan lain di Kukar.
Penerapan ZNT diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data di seluruh Kukar.
Manfaat lain dari ZNT adalah optimalisasi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta nilai jual beli tanah yang lebih realistis dan profesional.
Sunggono menginginkan seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Hal ini sangat penting untuk penataan wilayah yang lebih baik dan perhitungan PBB yang lebih tepat.
Baca juga: Ribuan Warga IKN Bakal Disensus Juli Nanti, Bagaimana Persiapannya?
Selain itu, sertifikasi aset daerah menjadi bagian dari indikator monitoring center for prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel dan transparan.
Saat ini, dari lebih dari 2.900 bidang aset tanah yang tercatat di Kukar, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi.
Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kukar, Alfian Noor, mengonfirmasi bahwa dari total tersebut, baru sekitar 480-an bidang yang berhasil disertifikasi.