Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Singgung Anggaran IKN, Prabowo Tegaskan Harus Tuntas 3 Tahun

Kompas.com, 16 Agustus 2025, 15:24 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan agar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dituntaskan.

Meskipun dalam Pidato Kenegaraan Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025) tak menyinggung tentang pembiayaan IKN.

Baca juga: Januari 2026, Sekolah Taruna Nusantara IKN Siap Cetak Talenta Unggulan

Walau tak disebut, dalam Buku II Nota Keuangan TA 2026 Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) selaku eksekutor pembangunan IKN mendapat pagu indikatif sebesar Rp 6,26 triliun dalam RAPBN 2026.

Rinciannya, sebesar Rp 5,7 triliun dialokasikan untuk mendukung program pengembangan kawasan strategis. Sementara sisanya yakni sebesar Rp 553 miliar untuk dukungan manajemen.

Bahkan, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden memberikan target waktu 3 tahun kepada Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, untuk menyelesaikan seluruh pembangunan esensial di ibu kota baru tersebut.

Baca juga: Intiland Siap Bangun 109 Rumah di IKN, Investasi Hunian Swasta Pertama

Perintah ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut tanpa keraguan.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, "IKN lanjut, sebagaimana sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, dan diminta kepada Kepala Otorita IKN, dalam hal ini Bapak Basuki, diberi target dalam 3 tahun ke depan."

Fokus Tiga Pilar Kekuasaan Negara

Instruksi Presiden Prabowo tidak hanya menetapkan tenggat waktu, tetapi juga memperjelas prioritas pembangunan.

Baca juga: Pesta HUT Ke-80 RI di IKN Dimeriahkan Padi dan Twilight Orchestra

Prasetyo Hadi memaparkan bahwa dalam tiga tahun ke depan, seluruh perangkat yang dibutuhkan untuk pemindahan ibu kota harus diselesaikan.

Hal ini mencakup pembangunan untuk tiga fungsi utama pemerintahan:

  • Fungsi Eksekutif: Kantor-kantor kementerian dan lembaga negara.
  • Fungsi Legislatif: Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Fungsi Yudikatif: Fasilitas untuk lembaga peradilan.

Baca juga: Lewati Tiga Sungai, Proyek Jalan Tol IKN Seksi 3A Tuntas Lebih Cepat

"Penyelesaian ketiga pilar ini menjadi syarat mutlak agar proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dapat berjalan sesuai rencana," ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Progres IKN Per Agustus 2025

Meski banyak proyek yang masih berjalan, pembangunan IKN telah menunjukkan progres signifikan di berbagai sektor.

Baca juga: BBT Tegaskan Komitmen Reforma Agraria di Tengah Permintaan Lahan Lanud IKN

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Kompas.com, beberapa area vital telah mencapai tahap akhir, menegaskan optimisme pemerintah untuk mengejar target 3 tahun:

Istana Negara

Pembangunan Istana Presiden dan kantor-kantor terkait telah mencapai lebih dari 90 persen. Area ini menjadi fokus utama agar bisa siap digunakan untuk upacara-upacara kenegaraan penting.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau