Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur dan sekitarnya.
Menyambut euforia Tahun Baru 2026, pemerintah secara resmi membuka akses Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) secara fungsional.
Baca juga: Jumlah Kunjungan ke IKN 37.000 Orang Saat Natal 2025
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam sejarah konektivitas IKN, menawarkan efisiensi waktu tempuh sekaligus pemandangan megah infrastruktur masa depan.
Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan dari Balikpapan menuju Penajam Paser Utara (PPU) hingga Kalimantan Selatan, berikut adalah ulasan komprehensif mengenai aturan, rute, dan tips melintasi tol fungsional IKN.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menegaskan, selama masa fungsional dari 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, masyarakat dapat menikmati akses Tol IKN tanpa dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.
Namun perlu dicatat, untuk ruas Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) tetap berlaku tarif normal.
Baca juga: Tol IKN Membeludak, Natal dan Haul Sekumpul Picu Kemacetan GT Manggar
"Bisa melintas Tol ke IKN gratis, kalau Tol Balikpapan-Samarinda tetap berbayar," ujar Diana.
Pembukaan ini bukan sekadar memberikan akses gratis, melainkan upaya pemerintah menguji kesiapan infrastruktur sebelum dioperasikan secara penuh di masa mendatang.
Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, menjelaskan bahwa tol sepanjang 50,227 kilometer ini akan dibuka dua jalur secara serentak.
Ini merupakan peningkatan signifikan dibanding periode sebelumnya, memberikan fleksibilitas bagi kendaraan dari arah Balikpapan maupun dari arah IKN/Bandara Internasional Nusantara.
Berikut adalah rincian ruas yang dapat dilalui:
Baca juga: Kacamata Pengamat: Ekosistem Perkotaan di IKN Belum Terbentuk
Bagi pengguna dari Kalimantan Selatan atau PPU, akses masuk tersedia via Simpang Riko, sedangkan dari arah IKN bisa melalui Simpang Itchi.
Seluruh kendaraan dari arah Balikpapan kini wajib masuk melalui Gerbang Tol Manggar via Tol Balsam.
Mengingat statusnya masih fungsional dan terdapat beberapa titik yang masih dalam tahap penyelesaian konstruksi, terdapat batasan ketat yang wajib dipatuhi.
Kendaraan yang diizinkan melintas hanya mobil pribadi Non-Bus dan Non-Truk. Bus dan truk diimbau tetap menggunakan kapal ferry penyeberangan.
Baca juga: Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Hidupkan Tanah Tidur