Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap ke IKN Lewat Jalan Tol Gratis Sampai 4 Januari 2026

Kompas.com, 27 Desember 2025, 05:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur dan sekitarnya.

Menyambut euforia Tahun Baru 2026, pemerintah secara resmi membuka akses Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) secara fungsional.

Baca juga: Jumlah Kunjungan ke IKN 37.000 Orang Saat Natal 2025

Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam sejarah konektivitas IKN, menawarkan efisiensi waktu tempuh sekaligus pemandangan megah infrastruktur masa depan.

Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan dari Balikpapan menuju Penajam Paser Utara (PPU) hingga Kalimantan Selatan, berikut adalah ulasan komprehensif mengenai aturan, rute, dan tips melintasi tol fungsional IKN.

Akses Gratis 

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menegaskan, selama masa fungsional dari 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, masyarakat dapat menikmati akses Tol IKN tanpa dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Namun perlu dicatat, untuk ruas Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) tetap berlaku tarif normal.

Baca juga: Tol IKN Membeludak, Natal dan Haul Sekumpul Picu Kemacetan GT Manggar

"Bisa melintas Tol ke IKN gratis, kalau Tol Balikpapan-Samarinda tetap berbayar," ujar Diana.

Pembukaan ini bukan sekadar memberikan akses gratis, melainkan upaya pemerintah menguji kesiapan infrastruktur sebelum dioperasikan secara penuh di masa mendatang.

Rute dan Seksi Tol yang Dibuka

Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, menjelaskan bahwa tol sepanjang 50,227 kilometer ini akan dibuka dua jalur secara serentak.

Ini merupakan peningkatan signifikan dibanding periode sebelumnya, memberikan fleksibilitas bagi kendaraan dari arah Balikpapan maupun dari arah IKN/Bandara Internasional Nusantara.

Berikut adalah rincian ruas yang dapat dilalui:

  • Seksi 3A: Segmen Karangjoang-KKT Kariangau (13,4 km)
  • Seksi 3B: Segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung (7,3 km)
  • Seksi 5A: Segmen Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang (6,7 km)
  • Jembatan Pulau Balang: Bentang Panjang dan Bentang Pendek (3,3 km)
  • Seksi 5B: Segmen Jembatan Pulau Balang-Simpang Riko (13,2 km)
  • Seksi 6A: Segmen Simpang Riko-Outer Ring Road IKN (6,1 km)
  • JBH Seksi 5B: Segmen Jembatan Pulau Balang-Simpang Riko sepanjang 13,275 kilometer
  • JBH Seksi 6A: Segmen Simpang Riko-Rencana Outer Ring Road IKN sepanjang 6,170 kilometer.

Baca juga: Kacamata Pengamat: Ekosistem Perkotaan di IKN Belum Terbentuk

Bagi pengguna dari Kalimantan Selatan atau PPU, akses masuk tersedia via Simpang Riko, sedangkan dari arah IKN bisa melalui Simpang Itchi.

Seluruh kendaraan dari arah Balikpapan kini wajib masuk melalui Gerbang Tol Manggar via Tol Balsam.

Jam Operasional dan Pembatasan Kendaraan

Mengingat statusnya masih fungsional dan terdapat beberapa titik yang masih dalam tahap penyelesaian konstruksi, terdapat batasan ketat yang wajib dipatuhi.

Kendaraan yang diizinkan melintas hanya mobil pribadi Non-Bus dan Non-Truk. Bus dan truk diimbau tetap menggunakan kapal ferry penyeberangan.

Baca juga: Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Hidupkan Tanah Tidur

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau