Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com — Anggaran untuk mengelola dan merawat infrastruktur fisik di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertambah seiring selesainya sejumlah proyek konstruksi utama.
Otorita IKN mengungkapkan, biaya operasional dan pemeliharaan atau operation and maintenance (O&M) seluruh gedung pemerintahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) untuk Tahun Anggaran 2027 sekitar Rp 585 miliar.
Jika disandingkan dengan alokasi pengelolaan gedung pada Tahun Anggaran 2026 yang tercatat sebesar Rp 485 miliar, penyesuaian anggaran ini dinilai proporsional.
Baca juga: Membatik, Ikhtiar Menjaga Akar Budaya di Kota Masa Depan IKN
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan, kenaikan sebesar Rp 100 miliar tersebut dipicu oleh faktor teknis bertambahnya volume aset fisik penunjang kerja.
Aset-aset ini rampung dikerjakan oleh Kementerian dan lembaga (K/L) terkait, yang kemudian diserahterimakan perawatannya kepada Otorita IKN.
"Kenaikan kebutuhan pada Tahun Anggaran 2027 berada dalam batas yang wajar seiring bertambahnya jumlah aset dan gedung yang telah selesai dikerjakan oleh Kementerian/Lembaga," urai Troy dalam klarifikasi resmi kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2026).
Troy juga meluruskan persepsi publik mengenai asal-usul angka Rp 3,2 triliun yang sempat dikaitkan dengan biaya perawatan rutin.
Dia menegaskan bahwa dana belasan triliun tersebut bukan merupakan biaya operasional harian atau pemeliharaan gedung yang sudah berdiri.
Nominal Rp 15,5 triliun itu merupakan usulan tambahan anggaran yang dialokasikan secara spesifik untuk mengejar target penyelesaian konstruksi fisik Batch 2 dan Batch 3.
Baca juga: Otorita Gandeng PHDI, Kawal Pembangunan Pura Nusantara IKN
"Struktur pemanfaatan dana ekstra ini sekitar 99 persen dikategorikan sebagai belanja modal pembangunan infrastruktur inti, bukan biaya perawatan instansi," imbuhnya.
Dana tambahan tersebut disiapkan untuk menyelesaikan pembangunan fisik ekosistem Yudikatif serta ekosistem Legislatif di area KIPP, lengkap dengan seluruh klaster infrastruktur pendukung di sekelilingnya.
Oleh karena itu, penyamaan persepsi antara biaya konstruksi berat dengan biaya pemeliharaan berkala dinilai keliru.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (11/6/2026), Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menuturkan, tambahan anggaran Rp 15,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 7,4 triliun untuk melanjutkan pembangunan IKN tahap kedua yang berlangsung pada periode 2025-2027.
Sementara itu, sekitar Rp 8 triliun dialokasikan untuk pembangunan tahap ketiga yang menggunakan skema kontrak tahun jamak pada 2026-2028.
"Sehingga tujuan dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 untuk menjadikan kawasan IKN menjadi ibu kota negara tahun 2028 dapat tercapai," ujar Basuki.