Kementerian ATR/BPN baru akan mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai bila status tanah di IKN sudah clean and clear.
Secara umum, pembangunan IKN terus berproses. Kementerian ATR/BPN siap memberikan dukungan secara penuh kepada Otorita IKN (OIKN), baik dari bidang tanah ataupun penyiapan tata ruangnya.
Pada kesempatan berbeda, AHY menjelaskan, proses pembebasan lahan di IKN seluas 2.086 hektar sudah ada pada tahap pembayaran uang ganti rugi.
"Kita tinggal menunggu proses penyelesaian di sejumlah masyarakat yang masih menduduki. Ada proses pergantian rugi yang bukan menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN," tutur AHY saat ditemui di Kantor Pertanahan Cikeas, Bogor, Senin (22/04/2024).
Pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional (PSN) termasuk IKN akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Sebagai upaya penyelesaian, AHY mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.
"Kami yang jelas siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," lanjutnya.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, 2.086 hektar lahan yang dimaksud ada yang sebagian masuk dalam proyek Jalan Tol IKN.
"Jalan tol ada sebagian yang masuk," tutur Suyus.
https://ikn.kompas.com/read/2024/04/26/060000087/bila-tanah-ikn-clean-and-clear-ahy-terbitkan-sertifikat-hak-pakai