Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

26 Indikator Potensi TPS Rawan di Kaltim, Ini Langkah Bawaslu

Indikator ini dihasilkan dari pemetaan kerawanan yang dilakukan terhadap 1.038 kelurahan/desa di 10 kabupaten/kota se-Kaltim.

Ketua Bawaslu Kaltim Galeh Akbar mengungkapkan, pemetaan ini dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Hasil pemetaan menunjukkan terdapat 9 indikator yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang sering terjadi, serta 12 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diawasi," ungkap Galeh, Selasa (26/11/2024).

Data kerawanan ini dikumpulkan oleh jajaran pengawas Bawaslu sejak tanggal 14 November hingga 19 November 2024.

Galeh memerinci, sembilan indikator potensi kerawanan yang paling banyak ditemukan meliputi: pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT (1.273 TPS), pemilih pindahan (884 TPS), pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT (827 TPS), dan kendala jaringan internet di lokasi TPS (516 TPS).

Kemudian penyelenggara pemilihan yang bertugas di luar domisili (427 TPS), potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar (DPK) (393 TPS), kendala aliran listrik di lokasi TPS (212 TPS), riwayat pemungutan suara ulang (128 TPS), dan lokasi TPS yang sulit dijangkau secara geografis (93 TPS).

“Indikator lain, seperti kerawanan akibat konflik, bencana alam, logistik dan potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri, serta politisasi SARA juga menjadi perhatian,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal ini terjadi, Bawaslu menyusun sejumlah langkah antisipatif untuk mengurangi potensi kerawanan di TPS dalam Strategi Pencegahan.

Antara lain patroli pengawasan di lokasi TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, dan kolaborasi dengan pemantau pemilu.

Selanjutnya pegiat demokrasi, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif serta penyediaan posko pengaduan masyarakat yang bisa diakses secara offline dan online.

Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi secara langsung pendistribusian logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Oleh karenanya, Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menginstruksikan PPS dan KPPS untuk mengantisipasi kerawanan yang telah dipetakan.

Kemudian, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Serta mengawasi pendistribusian logistik secara tepat waktu dan akurat, serta memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.

“Dengan pemetaan kerawanan dan langkah pencegahan yang telah disusun, Bawaslu berharap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis," tuntas Galeh.

https://ikn.kompas.com/read/2024/11/26/150000387/26-indikator-potensi-tps-rawan-di-kaltim-ini-langkah-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com