Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga menegaskan hal itu kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Menurut Danis, kurasi arsitektural dalam konteks pembangunan IKN merupakan suatu proses seleksi dan pengawasan yang ketat terhadap rancangan bangunan untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri di IKN memiliki kualitas estetika, fungsionalitas, dan keberlanjutan yang tinggi.
Tujuan kurasi arsitektural adalah untuk memastikan IKN tumbuh menjadi kota yang berkualitas, estetis, dan berkelanjutan.
Selain itu, untuk mencegah pembangunan sembarangan yang tidak sesuai dengan visi dan misi IKN, dan bangunan yang berkualitas akan meningkatkan nilai investasi di IKN.
"IKN diharapkan menjadi contoh bagi pembangunan kota-kota lain di Indonesia," kata Danis.
Dengan adanya kurasi arsitektural yang ketat, diharapkan IKN dapat menjadi kota yang modern, berkelanjutan, dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
"Proses ini menjadi sangat krusial karena IKN dirancang sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dan representatif bagi Indonesia," ujar Danis.
Jadi, imbuh dia, tidak benar bahwa proses kurasi arsitektural dinihilkan. Sebaliknya, kurasi arsitektural diintegrasikan dengan proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Sehingga setiap bangunan gedung yang akan dibangun memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Kurasi ini juga tak hanya untuk arsitektural saja, melainkan juga untuk mekanikal, elektrikal, struktur, landscape," jelas Danis.
Danis menuturkan, kurasi arsitektural juga berperan penting dalam PBG IKN, karena terkait dengan pengawasan desain, bahwa setiap desain bangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTRW) IKN yang telah ditetapkan.
Kemudian desain bangunan harus memiliki nilai estetika yang tinggi dan mencerminkan identitas Indonesia.
Selain itu, setiap bangunan harus dirancang dengan fungsi yang optimal dan memenuhi kebutuhan pengguna.
"Desain harus memperhatikan aspek keberlanjutan, seperti efisiensi energi, penggunaan material ramah lingkungan, dan pengelolaan air," cetus Danis.
Lebih lanjut Danis mengatakan, desain bangunan akan dinilai oleh tim ahli (TA) yang terdiri dari arsitek, urban planner, dan ahli terkait lainnya.
Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, desain akan diminta untuk direvisi. Setelah desain disetujui, baru akan diterbitkan PBG.
Sementara terkait standar teknis, OIKN telah menetapkan standar kualitas tertentu atas bahan bangunan yang digunakan.
Demikian halnya dengan metode konstruksi, harus aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Bangunan juga harus dirancang dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penghuni.
Desain bangunan akan dinilai oleh tim ahli yang terdiri dari arsitek, urban planner, dan ahli terkait lainnya.
https://ikn.kompas.com/read/2025/01/18/164250987/otorita-bantah-kurasi-arsitektur-ditiadakan-demi-percepat-pembangunan-ikn