Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Otorita Bantah Kurasi Arsitektur Ditiadakan Demi Percepat Pembangunan IKN

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga menegaskan hal itu kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Menurut Danis, kurasi arsitektural dalam konteks pembangunan IKN merupakan suatu proses seleksi dan pengawasan yang ketat terhadap rancangan bangunan untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri di IKN memiliki kualitas estetika, fungsionalitas, dan keberlanjutan yang tinggi.

Tujuan kurasi arsitektural adalah untuk memastikan IKN tumbuh menjadi kota yang berkualitas, estetis, dan berkelanjutan.

Selain itu, untuk mencegah pembangunan sembarangan yang tidak sesuai dengan visi dan misi IKN, dan bangunan yang berkualitas akan meningkatkan nilai investasi di IKN.

"IKN diharapkan menjadi contoh bagi pembangunan kota-kota lain di Indonesia," kata Danis.

Dengan adanya kurasi arsitektural yang ketat, diharapkan IKN dapat menjadi kota yang modern, berkelanjutan, dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

"Proses ini menjadi sangat krusial karena IKN dirancang sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dan representatif bagi Indonesia," ujar Danis.

Jadi, imbuh dia, tidak benar bahwa proses kurasi arsitektural dinihilkan. Sebaliknya, kurasi arsitektural diintegrasikan dengan proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Sehingga setiap bangunan gedung yang akan dibangun memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Kurasi ini juga tak hanya untuk arsitektural saja, melainkan juga untuk mekanikal, elektrikal, struktur, landscape," jelas Danis.

Danis menuturkan, kurasi arsitektural juga berperan penting dalam PBG IKN, karena terkait dengan pengawasan desain, bahwa setiap desain bangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTRW) IKN yang telah ditetapkan.

Kemudian desain bangunan harus memiliki nilai estetika yang tinggi dan mencerminkan identitas Indonesia.

Selain itu, setiap bangunan harus dirancang dengan fungsi yang optimal dan memenuhi kebutuhan pengguna.

"Desain harus memperhatikan aspek keberlanjutan, seperti efisiensi energi, penggunaan material ramah lingkungan, dan pengelolaan air," cetus Danis.

Lebih lanjut Danis mengatakan, desain bangunan akan dinilai oleh tim ahli (TA) yang terdiri dari arsitek, urban planner, dan ahli terkait lainnya.

Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, desain akan diminta untuk direvisi. Setelah desain disetujui, baru akan diterbitkan PBG.

Sementara terkait standar teknis, OIKN telah menetapkan standar kualitas tertentu atas bahan bangunan yang digunakan.

Demikian halnya dengan metode konstruksi, harus aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Bangunan juga harus dirancang dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penghuni.

Desain bangunan akan dinilai oleh tim ahli yang terdiri dari arsitek, urban planner, dan ahli terkait lainnya.

https://ikn.kompas.com/read/2025/01/18/164250987/otorita-bantah-kurasi-arsitektur-ditiadakan-demi-percepat-pembangunan-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com