Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mei 2025, Tender Proyek Baru di IKN Bergulir

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari dibukanya blokir anggaran pembangunan tahap kedua IKN.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Otorita IKN telah mengantongi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahap pertama senilai Rp 5,3 triliun yang kini sudah tidak lagi diblokir.

Dana segar ini akan segera digunakan untuk memproses tender berbagai paket pekerjaan yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Otorita IKN.

“Ada paket-paket pekerjaan yang sudah ditenderkan dan kami harapkan mudah-mudahan lancar lelang pengadaan barang dan jasanya. Nanti pertengahan Mei, harapan kami sudah ada penandatangan kontrak untuk jalan-jalan di kawasan,” ujar Basuki menjawab Kompas.com.

Fokus utama tender pada pertengahan Mei mendatang adalah proyek pembangunan jalan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), meliputi KIPP 1A, 1B, dan 1C.

Nilai proyek untuk pembangunan jalan-jalan ini mencapai Rp 3,4 triliun, yang akan melanjutkan pekerjaan yang belum terselesaikan pada tahap sebelumnya.

Selain pembangunan jalan, Otorita IKN juga akan memulai proses tender untuk penataan kawasan Sepaku.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kawasan penyangga IKN tersebut tidak berkembang menjadi area kumuh.

Proses tender penataan Sepaku juga diharapkan dapat dilaksanakan pada Mei 2025 ini, sejalan dengan dimulainya tahap pertama proyek-proyek baru Otorita IKN.

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa tender untuk proyek pembangunan fasilitas yudikatif dan legislatif, termasuk kantor serta hunian bagi anggota DPR/MPR/DPD dan para hakim Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Komisi Yudisial (KY), akan dilakukan setelah penandatanganan kontrak proyek-proyek awal pada pertengahan Mei.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan tender yang efektif mengingat banyaknya paket pekerjaan yang harus ditangani.

“Pertengahan Mei mudah-mudahan sudah bisa tanda tangan kontrak, setelah itu baru kita tenderkan lagi. Karena ini pokjanya kan harus banyak, kalau sekaligus nanti tirai tertangani. Ini sudah ada juga anggaranya, kami sedang proses juga DIPA-nya dari APBN," jelas Basuki.

Dengan dimulainya proses tender proyek-proyek baru ini, pembangunan tahap kedua IKN semakin menunjukkan geliatnya.

Basuki optimistis, dengan alokasi anggaran yang jelas dan mekanisme tender yang terstruktur, berbagai target pembangunan infrastruktur di ibu kota negara baru ini dapat tercapai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Para pelaku usaha di sektor konstruksi dan pengadaan barang/jasa diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam lelang proyek-proyek strategis di IKN ini.

Berikut rincian proyek baru yang akan dilelang:

  • Jalan di KIPP: Pekerjaan jalan di subwilayah 1A, 1B, dan 1C, yang belum dikerjakan pada tahap sebelumnya, senilai Rp 3,4 triliun. Proyek ini mencakup infrastruktur pendukung untuk meningkatkan konektivitas di KIPP. 
  • Penataan Kawasan Sepaku: Otorita akan menata kawasan Sepaku untuk mencegah kekumuhan, dengan fokus pada pengembangan lingkungan yang terintegrasi dan layak huni. 
  • Fasilitas Yudikatif dan Legislatif: Pembangunan gedung DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), serta hunian untuk hakim dan anggota DPR, akan ditenderkan setelah kontrak jalan selesai. Proyek ini dijadwalkan mulai 2025, dengan target penyelesaian menjelang deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. 
  • Ekosistem Pendukung: Pengembangan fasilitas seperti pusat kuliner, hotel, dan hunian komersial melalui investasi swasta.

https://ikn.kompas.com/read/2025/04/27/084637387/mei-2025-tender-proyek-baru-di-ikn-bergulir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com