Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sengketa Lahan Masih Hantui IKN, Otorita Desak PPU Bikin Tim Terpadu

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di mana lahan milik masyarakat terimbas pembangunan jalan bebas hambatan (JBH) Segmen 6A menuju IKN.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) penyelesaian lahan ini.

Pasalnya, ada kejanggalan serius lahan warga yang bersertifikat segel tahun 2021, justru tumpang tindih dengan konsesi pohon industri milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin menegaskan urgensi pembentukan Timdu oleh Pemkab PPU.

“Pembangunan jalan tol tersebut sangat erat kaitannya dengan IKN sehingga kami meminta agar Pemkab PPU segera membentuk Timdu guna menyelesaikan persoalan yang kini sedang dihadapi masyarakat pemilik lahan karena lahannya masuk dalam pembangunan tol itu,” ujar Alimuddin, Kamis (10/7/2025).

Ia berharap Timdu ini segera bergerak untuk menuntaskan hambatan pembangunan tol Segmen 6A.

"Persoalan lahan ini bukan di OIKN, tetapi masih bagian dari wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Kabupaten PPU, jadi silakan berproses. Kami hanya mendorong agar masalah ini cepat selesai,” pinta Alimuddin.

Misteri Lahan: Sertifikat Warga vs. Konsesi Perusahaan

Keluhan warga yang lahannya belum bisa dibayarkan bukanlah hal baru. Alimuddin menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada tumpang tindih lahan.

Menurutnya, Jalan tol segmen 6A kini sudah berproses pembangunan tetapi ada persoalan di mana di atas lahan warga tadi terdapat pohon industri milik PT IHM, sehingga lahan itu dianggap masuk dalam konsesi PT. IHM.

Keanehan muncul karena warga memiliki bukti surat segel tanah di tahun 2021. Namun, di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku tim pengadaan lahan menjadi bingung dengan status ini.

Di sisi lain, kabar baik datang dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024. SK ini menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud berada di luar konsesi PT. IHM.

“Dengan terbitnya SK Menhut itu, sebenarnya persoalannya dianggap clear. Tinggal kini semua pihak duduk bareng untuk menyamakan persepsi,” terang Alimuddin.

Ia menambahkan bahwa BPN sudah memiliki data nominasi lahan warga, namun Timdu yang akan dibentuk Pemkab PPU tetap harus turun kembali untuk memverifikasi kebenaran data tersebut.

"Menurut saya itu penting dan menjadi bagian tahapan proses pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan Tol tadi,” pungkasnya.

https://ikn.kompas.com/read/2025/07/11/072050787/sengketa-lahan-masih-hantui-ikn-otorita-desak-ppu-bikin-tim-terpadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com