Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di mana lahan milik masyarakat terimbas pembangunan jalan bebas hambatan (JBH) Segmen 6A menuju IKN.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) penyelesaian lahan ini.
Pasalnya, ada kejanggalan serius lahan warga yang bersertifikat segel tahun 2021, justru tumpang tindih dengan konsesi pohon industri milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin menegaskan urgensi pembentukan Timdu oleh Pemkab PPU.
“Pembangunan jalan tol tersebut sangat erat kaitannya dengan IKN sehingga kami meminta agar Pemkab PPU segera membentuk Timdu guna menyelesaikan persoalan yang kini sedang dihadapi masyarakat pemilik lahan karena lahannya masuk dalam pembangunan tol itu,” ujar Alimuddin, Kamis (10/7/2025).
Ia berharap Timdu ini segera bergerak untuk menuntaskan hambatan pembangunan tol Segmen 6A.
"Persoalan lahan ini bukan di OIKN, tetapi masih bagian dari wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Kabupaten PPU, jadi silakan berproses. Kami hanya mendorong agar masalah ini cepat selesai,” pinta Alimuddin.
Misteri Lahan: Sertifikat Warga vs. Konsesi Perusahaan
Keluhan warga yang lahannya belum bisa dibayarkan bukanlah hal baru. Alimuddin menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada tumpang tindih lahan.
Menurutnya, Jalan tol segmen 6A kini sudah berproses pembangunan tetapi ada persoalan di mana di atas lahan warga tadi terdapat pohon industri milik PT IHM, sehingga lahan itu dianggap masuk dalam konsesi PT. IHM.
Keanehan muncul karena warga memiliki bukti surat segel tanah di tahun 2021. Namun, di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku tim pengadaan lahan menjadi bingung dengan status ini.
Di sisi lain, kabar baik datang dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024. SK ini menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud berada di luar konsesi PT. IHM.
“Dengan terbitnya SK Menhut itu, sebenarnya persoalannya dianggap clear. Tinggal kini semua pihak duduk bareng untuk menyamakan persepsi,” terang Alimuddin.
Ia menambahkan bahwa BPN sudah memiliki data nominasi lahan warga, namun Timdu yang akan dibentuk Pemkab PPU tetap harus turun kembali untuk memverifikasi kebenaran data tersebut.
"Menurut saya itu penting dan menjadi bagian tahapan proses pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan Tol tadi,” pungkasnya.
https://ikn.kompas.com/read/2025/07/11/072050787/sengketa-lahan-masih-hantui-ikn-otorita-desak-ppu-bikin-tim-terpadu