Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Di dalam beleid tersebut, tertuang beberapa rencana pemerintah untuk mewujudkan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan sekitarnya, yang tergambarkan dengan:
Kedua, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, yang tergambarkan dengan:
Fokus Bangun Ekosistem Legislatif dan Yudikatif
Keinginan sang Kepala Negara untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik juga pernah disampaikan Basuki usai Rapat Terbatas terkait IKN pada Selasa (21/1/2025).
"Beliau (Presiden Prabowo), mempunyai target bahwa pada tahun 2028 IKN sudah menjadi ibu kota politik," terang Basuki dalam keterangan pers.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Basuki mengaku OIKN ditugaskan untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif, baik kantor maupun huniannya.
Berdasarkan target, pembangunan kedua ekosistem tersebut bisa dirampungkan pada tahun 2027.
https://ikn.kompas.com/read/2025/09/19/190000287/prabowo-teken-perpres-baru-ikn-jadi-ibu-kota-politik-2028