Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skandal Emas Hitam Ilegal di Wilayah Delineasi IKN, 7 Truk Disita Satgas Gabungan

Pada Senin (29/9/2025) dini hari, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melancarkan operasi senyap.

Puncak operasi terjadi saat tim gabungan berhasil mencegat tujuh unit truk bermuatan batubara yang melaju tanpa dokumen resmi.

Truk-truk tersebut diamankan saat melintas menuju jalan tol Samboja–Balikpapan dan diduga kuat mengangkut emas hitam dari tambang ilegal PT BRCM.

Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa kawasan IKN, meskipun dilindungi sebagai proyek strategis, masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku usaha ilegal.

Kendaraan dan barang bukti kini dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut, menandai keseriusan aparat dalam membongkar jaringan penambangan batubara ilegal di sekitar wilayah ibu kota baru.

Perusakan Hutan Konservasi

Selain penangkapan truk batubara, operasi ini juga menemukan pelanggaran yang merusak fungsi ekologis kawasan.

Tim menemukan beberapa bangunan komersial, termasuk rumah makan di KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, yang terbukti berdiri secara ilegal di atas lahan Hutan Konservasi Tahura.

Pada peninjauan di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, ditemukan bukti kerusakan hutan lindung yang parah, lengkap dengan bekas aktivitas tambang batubara dan perkiraan stok mencapai 2.000–3.000 ton batubara dan pasir siap angkut.

Temuan ini menunjukkan betapa masifnya pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, baik untuk usaha komersial, perkebunan, maupun penambangan, yang secara langsung bertentangan dengan konsep IKN sebagai kota yang menjunjung tinggi kelestarian lingkungan.

Integritas IKN Terancam

Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal sekaligus Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penindakan hukum ini adalah langkah mutlak untuk melindungi visi IKN.

“Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan IKN,” tegas Edgar, dikutip Kompas.com, Jumat (3/10/2025).

Dengan seluruh barang bukti dan data investigasi kini berada di tangan Ditreskrimsus Polda Kaltim, fokus selanjutnya adalah mengungkap aktor intelektual di balik sindikat penambangan ilegal yang berani beroperasi di jantung proyek pembangunan negara ini.

Keberhasilan dalam memproses tuntas kasus ini akan menjadi tolok ukur utama komitmen pemerintah terhadap prinsip lingkungan dan ketertiban di IKN.

https://ikn.kompas.com/read/2025/10/03/180250687/skandal-emas-hitam-ilegal-di-wilayah-delineasi-ikn-7-truk-disita-satgas-gabungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com