Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan KTP IKN Resmi Berlaku?

Pertanyaan krusial yang mengemuka: kapan KTP IKN berlaku?

Meskipun Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono tidak menyebutkan tanggal spesifik peluncuran KTP IKN, namun isyarat kuat mengenai kelahiran identitas kependudukan baru ini terkuak melalui rencana pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) Nusantara dan harmonisasi aturan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) khusus IKN.

Pemdasus: Fondasi Hukum Warga IKN

Proses menuju Pemdasus menjadi kunci utama dalam menjawab kapan KTP IKN akan berlaku.

Basuki mengungkapkan, harmonisasi aturan terkait NIK khusus IKN sedang dikonsultasikan kepada Jimly Assiddique, sejalan dengan pembentukan perangkat Pemdasus yang akan menjadi rezim pemerintahan baru di sana.

Langkah ini mengindikasikan bahwa IKN akan memiliki sistem administrasi kependudukan yang berbeda dan otonom.

KTP IKN dan NIK khusus, diproyeksikan mulai berlaku seiring dengan berfungsinya Pemdasus secara penuh, yaitu pada fase awal operasional pemerintahan di IKN, mulai 2026.

Kesiapan infrastruktur inti, seperti Istana Wapres dengan target selesai Desember 2025, dan pindahnya ASN mulai November 2025, adalah pemantik utama bagi penerapan identitas kependudukan baru ini.

"Nanti kodifikasinya sudah kode Pos IKN. Jadi, IKN tidak lagi masuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Saat ini IKN ada 7 kecamatan dan 54 kelurahan," ucap Basuki, Rabu (29/10/2025).

Batas Wilayah

Selain itu, menjelang resmi berfungsinya Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus), pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat untuk mengklarifikasi dan menegaskan batas wilayah IKN.

Batas ini beririsan langsung dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Keputusan ini sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan bahwa klarifikasi batas ini adalah langkah awal yang krusial sebelum Otorita IKN menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh.

Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien.

"Klarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitar sudah dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi pemdasus," ujar Thomas.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk fokus pada kesejahteraan warga, memastikan tidak ada kekosongan layanan publik selama masa transisi yang kompleks ini.

Dan untuk pertama kalinya, sebuah tim gabungan berhasil mencapai kesepakatan penegasan batas yang detail.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, memimpin tim yang terdiri dari perwakilan Otorita IKN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.

Sebagai langkah nyata di lapangan, tim tersebut telah menandai delapan titik krusial perbatasan sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara.

Tiga titik di perbatasan antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN, dan lima titik di perbatasan antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN.

Proses penegasan ini akan terus berlanjut dengan survei detail teknis oleh tim gabungan, didukung oleh supervisi teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kesepakatan ini telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani, menjadi bukti resmi dari komitmen bersama.

Kemendagri Siapkan Aturan Resmi Dokumen penataan wilayah hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan kini telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses hingga terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan bahkan Kota Balikpapan.

Ini menjadi jaminan bahwa seluruh tahapan transisi akan berjalan mulus dan legal. Penegasan batas wilayah IKN ini bukan sekadar garis di peta, tetapi sebuah tonggak sejarah yang memastikan bahwa kehadiran ibu kota baru tidak akan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya.

https://ikn.kompas.com/read/2025/10/30/053000487/kapan-ktp-ikn-resmi-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com