Namun, di balik megahnya terminal dan ruang VVIP serta kokohnya landasan pacu itu, tersimpan kisah kompleks "perang" lahan antara kepentingan negara dan hak-hak warga penggarap yang telah bertahun-tahun mendiami area tersebut.
Proses penyediaan lahan seluas 621 hektar untuk bandara yang ditugaskan kepada Badan Bank Tanah (BBT), ini menjadi studi kasus unik tentang bagaimana negara meredam penolakan masyarakat dan mengubahnya menjadi penerimaan melalui mekanisme Reforma Agraria dan Kepastian Hukum.
Ketika Kebun Sawit Bertemu Perpres
Mandat pembangunan Bandara VVIP IKN lahir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 pada bulan Mei 2023.
Realitanya, lahan yang dibutuhkan sudah dikuasai oleh masyarakat, dengan garapan berupa sawit, buah-buahan, hingga pohon karet.
Penolakan menjadi respons pertama warga. Mayoritas masyarakat menganggap ini adalah tanah garapan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah (BBT) Syafran Zamzami mengakui bahwa sosialisasi formal pada awal pendekatan kurang efektif karena masyarakat menolak sepenuhnya rencana pembangunan bandara.
Dalam situasi waktu yang sangat singkat untuk penyiapan lahan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan BBT harus menyusun mekanisme yang cerdas, adil, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan hanya penggusuran.
Penyediaan lahan Bandara VVIP IKN pun diselesaikan melalui dua pilar mekanisme yang saling melengkapi, menjadikannya model penyelesaian sengketa lahan IKN yang holistik.
Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR kemudian melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Mekanisme ini fokus pada pemberian ganti rugi (kompensasi) untuk seluruh tanam tumbuh (tanaman dan bangunan) yang dimiliki masyarakat di atas lahan yang diambil.
"PDSK memastikan masyarakat tidak kehilangan nilai ekonomi dari garapan mereka," ujar Syafran kepada Kompas.com.
2. Reforma Agraria (BBT): Legalitas dan Relokasi Lahan
Ini adalah inovasi terpenting. BBT tidak hanya menyediakan lahan, tetapi juga melaksanakan program Reforma Agraria.
Masyarakat yang terdampak relokasi bandara, khususnya 129 subjek di Tahap 1, diberikan tanah pengganti (relokasi), lengkap dengan akses jalan, di kawasan yang kini menjadi bagian dari Penajam Eco City.
Status hukum tanah pengganti ini adalah Sertifikat Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT.
Secara filosofis, ini adalah mekanisme kontrol di mana selama 10 tahun, negara (BBT) mengawasi agar lahan digarap dan dimanfaatkan dengan baik.
"Jika terbukti dikelola optimal, setelah 10 tahun, status Hak Pakai dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (HM). Mekanisme ini menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah tanah telantar," tegas Syafran.
Kisah warga seperti Slamet Prayitno, yang telah menggarap lahan di Kelurahan Gresik, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak tahun 1990, menggambarkan titik balik penerimaan ini.
Meskipun sempat ada keraguan, keputusan menerima relokasi didorong oleh satu faktor utama: legalitas.
"Perasaan senang, lebih rasa aman. [Sebelumnya] Surat kelompok aja," ujar Slamet.
Status Sertifikat Hak Pakai juga memberikan perlindungan hukum yang tak dimiliki oleh surat garapan biasa.
Selain dapat diagunkan sebagai modal usaha, kepemilikan di atas HPL BBT berarti negara wajib melindungi penguasaan masyarakat selama 10 tahun dari gugatan pihak lain, terutama mengingat lokasi yang sangat strategis sebagai pintu gerbang IKN.
"Yang mengganjal itu ya belum bisa bebas menggarap, karena masih ada oknum-oknum yang mengeklaim di dalam situ," ungkap Subaryanto.
Oknum ini dilaporkan masuk dan memanen sawit yang seharusnya menjadi hak warga.
Akibatnya, Subaryanto dan kelompoknya telah kehilangan penghasilan dari lahan tersebut selama hampir dua tahun.
Situasi ini menciptakan dilema hukum yang tajam, warga memiliki Sertifikat Hak Pakai yang mewajibkan lahan dimanfaatkan dalam waktu tertentu (agar tidak ditarik kembali oleh negara), di sisi lain mereka tidak bisa memanfaatkan lahan karena ancaman dari klaim oknum yang tidak diakui alas haknya oleh pemerintah.
Warga kini menuntut peran aktif BBT untuk memberikan solusi keamanan dan pengawalan di lokasi relokasi, serta bantuan pemberdayaan (bibit dan permodalan) agar mereka dapat memulai kembali menata mata pencarian tanpa rasa takut.
Harapan terbesar bagi 900 subjek yang terlibat dalam program ini adalah terpenuhinya janji negara: Sertifikat Hak Pakai mereka benar-benar memberikan manfaat ekonomi, terlindungi dari oknum, dan pada akhirnya, dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik setelah 10 tahun.
"Sisi udara sudah rampung 100 persen. Kini kami tengah menyelesaikan bangunan pendukung operasional Bandara," ungkap Kepala Bandara Internasional Nusantara, Imam Alwan.
Bandara VVIP Nusantara akan berubah status menjadi bandara komersial dengan kapasitas dapat didarati pesawat berbadan lebar B777 dan Boeing A380, dan ditargetkan bisa melayani publik pada 2026 mendatang.
Kisah pembangunan Bandara VVIP IKN menjadi narasi penting yang menegaskan bahwa pembangunan megastruktur nasional dapat berjalan beriringan dengan keadilan agraria, asalkan negara (melalui BBT) tidak berhenti pada pemberian sertifikat, melainkan terus mengawal keamanan dan pemberdayaan di tanah baru warga.
https://ikn.kompas.com/read/2025/12/09/094058687/kisah-relokasi-warga-gresik-demi-bandara-internasional-nusantara-ikn