Namun, di balik ambisi besar menjaga kedaulatan ekonomi nasional, sebuah pertanyaan fundamental muncul dari jantung Kalimantan Timur (Kaltim), bagaimana Danantara akan menjawab dahaga keadilan ekonomi bagi daerah yang kini menjadi teras depan Ibu Kota Nusantara (IKN)?
Isu krusial ini dibedah dalam diskusi bertajuk "Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Era Ekonomi Baru" yang diselenggarakan oleh Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) di Gedung Masjaya, Universitas Mulawarman, Selasa (10/2/2026).
Diskusi ini menganalisis lebih dalam bagaimana integrasi 7 BUMN besar dan 844 anak-cucu perusahaan di bawah Danantara dapat memberikan dampak riil bagi daerah.
Sebagaimana diketahui, Kaltim selama ini adalah kontributor utama bagi neraca perdagangan Nasional melalui sektor ekstraktif.
Namun, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyoroti adanya jurang lebar antara nilai produksi dengan kemanfaatan yang dirasakan daerah.
“Salah satu BUMN yang beroperasi di Kaltim adalah Pertamina, yang mengelola hulu, hilir, hingga midstream. Kekayaan yang diperoleh dari migas Kaltim sangat besar, namun kontribusi kembali untuk daerah ini tidak proporsional,” tegas Rudy, dikutip Kompas.com.
Secara spesifik, Rudy memaparkan data yang mencengangkan. Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang diterima Kaltim hanya menyentuh angka sekitar Rp 360 miliar.
Jika dikomparasikan dengan sistem di Malaysia, yang berbagi daratan yang sama di Kalimantan, wilayah Kuching (Sarawak) mampu menerima bagi hasil yang jauh lebih signifikan, bahkan ditengarai mencapai angka puluhan triliun rupiah per tahun.
Selain migas, sektor logistik batu bara juga menunjukkan paradoks serupa. Diperkirakan minimum 200 unit tongkang melintasi Sungai Mahakam setiap harinya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, wilayah sungai hingga 3 mil laut sebenarnya merupakan kewenangan provinsi.
Namun, pada praktiknya, seluruh administratif ditarik ke pusat melalui kementerian terkait.
Hasilnya? Kontribusi bagi pendapatan daerah dari lalu lintas emas hitam tersebut masih berada di titik nol.
Strategi Investasi atau Rebranding Administratif?
Secara makroekonomi, pembentukan BPI Danantara bertujuan menciptakan ekosistem investasi kelas dunia, mirip dengan model Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia.
Namun, pengamat ekonomi dan peneliti Nagara Institute, Edi Sewandono, memberikan catatan kritis bahwa Danantara harus menjadi "subjek pengatur" yang berbeda dari model birokrasi BUMN selama ini.
“Selama ini daerah hanya dijadikan objek kebijakan. Ke depan, daerah harus dilibatkan secara aktif sebagai subjek pengatur sekaligus pemain di dalam ekosistem BUMN,” ujar Edi Sewandono.
Edi mengusulkan sebuah langkah strategis yang konkret, memasukkan klausul Participating Interest (PI) yang selama ini hanya ada di UU Migas ke dalam draf regulasi BUMN atau Danantara.
Hal ini bertujuan agar persentase saham tertentu wajib dialokasikan kepada BUMD, BUMDES, atau koperasi lokal.
Tanpa aturan yang tegas dalam batang tubuh regulasi Danantara, pelibatan daerah akan terus bersifat "lari-lari" atau tidak konsisten.
Persoalan kemampuan daerah seringkali dijadikan alasan oleh pemerintah pusat untuk tidak melibatkan entitas lokal. Namun, Edi menyanggah premis tersebut.
“Soal mampu, itu selalu ditanyakan. Tapi kemampuan itu bisa ditingkatkan melalui capacity building seiring berjalannya waktu. Jika kita menafikan kemampuan daerah, berarti kita menafikan hak daerah itu sendiri,” tambahnya.
Rudy mengingatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan, tekanan sosial, dan beban ekonomi pasca-ekstraktif ditanggung sepenuhnya oleh daerah.
“Pasca tambang atau migas, daerah bisa menjadi kerontang. Kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari produksi ekstraktif tidak akan mampu diperbaiki hanya dengan dana bagi hasil yang minimalis,” ungkapnya.
Langkah strategis yang efektif dalam menangani hal ini menurut Rudy adalah pemberian "Emergency Exit" bagi daerah.
Kerja sama antara BUMD dengan BPI Danantara harus diformalisasi dalam bentuk kolaborasi bisnis yang inklusif, bukan sekadar pemberian dana hibah atau CSR.
Daerah membutuhkan akses untuk menarik retribusi dan pajak dari kegiatan operasional BUMN yang menggunakan infrastruktur daratan dan perairan daerah.
Reorientasi Tata Kelola: Profesionalisme vs Intervensi Politik
Diskusi di Universitas Mulawarman ini juga menyentuh aspek integritas. Banyak BUMN yang selama ini justru menjadi beban hutang bagi negara akibat salah urus dan penempatan SDM yang non-profesional (aktivis politik).
Kehadiran Danantara sebagai superholding diharapkan mampu memutus rantai intervensi politik tersebut dan mengedepankan manajemen berbasis kinerja (merit system).
Irma Natalia Hutabarat, aktivis sosial politik yang turut hadir dalam forum tersebut, menekankan bahwa Danantara harus belajar dari kegagalan model Khazanah di Malaysia yang sempat terjerat skandal korupsi besar, dan mengambil pelajaran dari transparansi Temasek.
Audit global dan independensi dari kepentingan politik praktis adalah syarat mutlak bagi Danantara jika ingin menjadi motor investasi.
https://ikn.kompas.com/read/2026/02/10/235904687/menakar-peran-danantara-katalis-investasi-bagi-kaltim-dan-gerbang-ikn