Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skema Baru Reforma Agraria Hak Pakai Resmi Dimulai di Penyangga IKN

Seiring masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II, sebuah babak baru keadilan agraria tengah dirintis di PPU.

Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah (BBT) yang berlangsung Kamis (7/5/2026), merupakan sebuah uji kasus penting bagi kedaulatan masyarakat lokal di tengah kepungan investasi global.

Langkah ini menandai babak baru pengelolaan lahan berstatus bersih dan terang alias clean and clear pertama di Indonesia, dengan fokus utama penyerahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

"Ini adalah instrumen hukum yang dipilih secara sadar untuk menyeimbangkan antara pemberian akses ekonomi dan pengendalian aset negara agar tidak jatuh ke tangan spekulan," ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas BBT, Embun Sari, menjawab Kompas.com.

Bukan Semata Bagi-Bagi Lahan

Sejatinya, Reforma Agraria di wilayah penyangga IKN menghadapi tantangan ganda yakni lonjakan nilai tanah yang gila-gilaan dan risiko marjinalisasi warga lokal.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan, posisi strategis PPU dalam pengembangan IKN membawa perubahan struktural pada aspek sosial dan tata ruang.

Menurutnya, dengan kondisi ini Reforma Agraria bukan sekadar soal redistribusi lahan, tapi juga penataan akses bagaimana tanah tersebut dapat memberikan nilai tambah ekonomi.

"Kami mengalami tantangan dalam perlindungan hak masyarakat lokal, oleh karena itu RA harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah," ungkap Mudyat.

Saat ini tercatat 141 subjek Reforma Agraria  dari total 192 bidang tanah yang secara resmi menandatangani perjanjian pemanfaatan.

Angka ini mencerminkan progresivitas dalam menyediakan tanah yang adil, produktif, dan berkelanjutan di tengah dinamika IKN.

Kontrol Negara vs Kesejahteraan Rakyat

Salah satu poin paling penting dalam penandatanganan perjanjian ini adalah penggunaan skema Hak Pakai. Mengapa bukan langsung Hak Milik? Di sinilah letak strategi agraria pemerintah.

Embun menjelaskan bahwa skema ini adalah bentuk "hilal" atau titik terang kepastian hukum yang selama ini dinanti masyarakat, namun tetap dalam koridor kendali pemerintah.

"Kenapa Hak Pakai? Karena ini adalah instrumen pengendali dari pemerintah. Lahan harus benar-benar dimanfaatkan, jangan dijual ke orang lain. Setelah 10 tahun dievaluasi dan terbukti produktif, statusnya akan ditingkatkan menjadi Hak Milik tanpa catatan," tegas Embun.

Secara sosiologis, menurut Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, kebijakan ini mencegah fenomena tanah terbang, kondisi di mana masyarakat penerima manfaat langsung menjual lahan mereka kepada pihak ketiga demi keuntungan jangka pendek, yang pada akhirnya justru membuat mereka kehilangan ruang hidup di masa depan.

Badan Bank Tanah pun berkomitmen merekam semua data profil subjek Reforma Agraria untuk memastikan transisi menuju Hak Milik dalam satu dekade ke depan berjalan mulus.

Bahkan, secara kemanusiaan, hak ini bersifat dapat diwariskan jika penerima meninggal dunia, menjamin keberlangsungan hidup generasi berikutnya di tanah IKN.

Sinergi di Balik Mandat Regulasi

Pelaksanaan ini merupakan amanat langsung dari Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021, yang mewajibkan minimal 30 persen tanah Badan Bank Tanah dialokasikan untuk Reforma Agraria.

Di PPU, komitmen ini diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor yang dikawal ketat oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Embun menekankan bahwa perjanjian pemanfaatan ini adalah prasyarat mutlak sebelum Kantor Pertanahan (Kantah) menerbitkan sertifikat fisik dalam beberapa minggu ke depan.

"Perjanjian pemanfaatan hari ini bersama notaris adalah langkah krusial. Yang tadinya masyarakat tidak memiliki kepastian hukum untuk mengelola hasil tanahnya, kini memiliki pijakan legal yang kuat. Saya ingatkan, manfaatkan tanah ini untuk kesejahteraan, jangan disalahgunakan," pesan Embun.

Keberhasilan kluster pertama ini akan menjadi barometer bagi proyek serupa di daerah lain.

Dampak ekonominya adalah sertifikat Hak Pakai tersebut dapat dijadikan modal ekonomi bagi subjek Reforma Agraria untuk mengakses pembiayaan atau menjalankan kegiatan produktif.

Pembangunan IKN tidak boleh meninggalkan masyarakat lokal hanya sebagai penonton di balik pagar gedung-gedung tinggi.

Penandatanganan ini adalah janji bahwa kehadiran negara melalui Badan Bank Tanah harus dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa 10 tahun masa uji coba ini benar-benar diisi dengan pendampingan akses reforma agrarian yang holistik, sehingga tanah tersebut benar-benar menjadi aset hidup, bukan sekadar komoditas yang berpindah tangan.

"Reforma Agraria di atas HPL BBT adalah simbol bahwa di jantung ibu kota baru, keadilan ruang masih memiliki tempat yang terhormat," tuntas Hakiki.

https://ikn.kompas.com/read/2026/05/07/214205787/skema-baru-reforma-agraria-hak-pakai-resmi-dimulai-di-penyangga-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com