Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ujung Penantian Subarianto, Menang Lawan Mafia Lewat Reforma Agraria

Kulitnya yang legam terpanggang matahari adalah saksi bisu betapa lamanya ia bergelut dengan tanah Kalimantan.

Namun, bagi Subarianto dan banyak petani lokal lainnya, musuh terbesar mereka bukanlah cuaca ekstrem atau hama tanaman, melainkan ketidakpastian hukum dan intimidasi yang datang silih berganti.

Selama dekade terakhir, terutama sejak pengumuman pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), tanah di PPU bukan lagi sekadar tempat menanam, ia telah berubah menjadi komoditas panas yang diperebutkan.

Bertaruh Nyawa di Lahan Sendiri

Subarianto mengenang masa-masa sulit saat ia harus berhadapan langsung dengan kelompok-kelompok yang ia sebut sebagai mafia lahan dan preman bayaran.

Di wilayah penyangga IKN yang strategis ini, klaim sepihak acap kali muncul secara tiba-tiba.

"Kami ini petani, hanya tahu cara mencangkul. Tapi tiba-tiba ada yang datang membawa surat-surat yang kami tidak tahu asalnya, lalu mengancam supaya kami pergi," tutur Subarianto kepada Kompas.com, usai menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Lahan HPL Badan Bank Tanah, Kamis (7/5/2026).

Intimidasi fisik hingga pengrusakan tanaman menjadi santapan sehari-hari. Baginya, mempertahankan lahan bukan semata urusan ekonomi, melainkan soal harga diri dan warisan untuk keluarga, anak, serta cucu nanti.

Kehadiran para spekulan dan tangan-tangan gelap ini menciptakan situasi "hutan rimba" di tengah ambisi modernitas IKN.

Di sinilah letak ironinya: saat pemerintah bermimpi membangun kota cerdas futuristik, masyarakat lokal justru terjebak dalam konflik agraria yang primitif.

Kepastian Hukum

Titik balik perjuangan Subarianto mulai terlihat ketika skema Reforma Agraria (RA) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah (BBT) mulai digulirkan.

Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026) menjadi jawaban atas doa panjang para petani.

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa skema ini didesain khusus untuk melindungi petani seperti Subarianto dari cengkeraman spekulan.

"Kami merekam semua profil subjek Reforma Agraria. Ini adalah cara negara hadir untuk memastikan bahwa tanah ini tidak akan berpindah tangan ke pihak yang salah. Kita tidak ingin masyarakat lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," ujar Hakiki.

Melalui skema ini, masyarakat menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP). Namun, mengapa bukan Hak Milik?

Menurut Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, strategi ini justru merupakan tameng bagi petani.

"Jika lahan langsung diberikan status Hak Milik, risiko lahan tersebut dibeli paksa oleh mafia dengan harga murah sangatlah tinggi," imbuh Embun.

Dengan Hak Pakai selama 10 tahun yang terus dievaluasi secara berkala, pemerintah menjaga agar tanah tetap produktif di tangan petani asli. Setelah terbukti dimanfaatkan dengan baik, statusnya akan ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Sinergi untuk Keadilan Ruang

Sementara itu, Bupati PPU, Mudyat Noor, menyadari betul bahwa beban sosial di wilayahnya meningkat tajam.

Pembangunan IKN membawa perubahan struktural yang jika tidak dikelola dengan hati-hati, akan melahirkan ketimpangan.

"Reforma Agraria harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Ini adalah amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab," tegas Mudyat.

Sinergi ini diperkuat oleh komitmen Kementerian ATR/BPN. Embun mengingatkan bahwa sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, melainkan akses menuju perbankan dan modal ekonomi. Namun, ia juga memberikan catatan keras.

"Alhamdulillah, hilalnya sudah ada. Tapi ingat, lahan ini harus dimanfaatkan. Jangan dijual, jangan disalahgunakan. Ini adalah pengendali agar masyarakat tetap berdaulat atas tanahnya sendiri," kata Embun.

Subarianto hanyalah satu dari 141 subjek Reforma Agraria dari total 192 bidang tanah yang secara resmi menandatangani perjanjian pemanfaatan.

Angka ini mencerminkan progresivitas dalam menyediakan tanah yang adil, produktif, dan berkelanjutan di tengah dinamika IKN.

Bagi Subarianto, menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah bersama notaris adalah momen emosional.

Ia tidak lagi perlu merasa was-was setiap kali ada kendaraan asing yang mendekat ke lahannya. Kepastian hukum adalah senjata paling ampuh untuk melawan premanisme.

Kisah Subarianto adalah refleksi dari ribuan warga PPU lainnya. Di tengah megahnya gedung-gedung pemerintahan yang akan segera berdiri di IKN, ada harapan sederhana yang harus dijaga, bahwa pembangunan tidak boleh menggilas mereka yang telah ada lebih dulu.

"Reforma Agraria di atas lahan Badan Bank Tanah kini menjadi simbol bahwa keadilan ruang bukan sekadar jargon politik, melainkan janji nyata yang sedang ditebus oleh negara," pungkas Embun.

https://ikn.kompas.com/read/2026/05/07/231323187/ujung-penantian-subarianto-menang-lawan-mafia-lewat-reforma-agraria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com