Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Otorita Gandeng PHDI, Kawal Pembangunan Pura Nusantara IKN

Otorita IKN secara resmi mengintegrasikan rencana induk pembangunan rumah ibadah umat Hindu melalui sinergi regulasi bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Prajaniti Hindu Indonesia.

Skenario tata ruang ini dimatangkan dalam pertemuan koordinasi teknis di Kantor Otorita IKN, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (18/6/2026).

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta.

Fokus utama penataan kawasan ditekankan pada ketepatan penentuan lokasi konstruksi Pura IKN serta penyediaan alokasi lahan khusus untuk sarana pendidikan keagamaan terpadu di dalam delineasi ibu kota baru.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan, pemenuhan hak beragama dan pelestarian tradisi budaya lokal merupakan pilar yang tidak terpisahkan dari pembentukan identitas fisik Nusantara.

Guna menghindari kesalahan teknis di lapangan, Otorita IKN menerapkan prinsip kehati-hatian struktural serta menjamin kepastian izin pemanfaatan ruang.

Otorita IKN sangat menghargai budaya, tradisi, dan agama, karenanya saya sangat berhati-hati dalam urusan rumah ibadah ini.

"Tentu kami akan senantiasa berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Hindu dan PHDI. Adapun terkait area untuk tempat pendidikan, kami akan usahakan carikan lokasinya," ujar Basuki. 

Perencanaan Pura IKN

Keterlibatan lembaga keagamaan dalam cetak biru kawasan religi IKN telah berjalan sejak fase awal perancangan wilayah makro.

Struktur fungsional PHDI tercatat aktif memberikan arahan teknis kepada Dewan Juri Lomba Desain Pura IKN hingga mengawal proses negosiasi posisi geografis bangunan agar selaras dengan konsep teologi tata ruang Hindu.

Ketua Sabha Walaka PHDI, Kolonel TNI (Purn) I Nengah Dana, menjelaskan bahwa keterlibatan aktif ini merupakan bentuk kemitraan strategis yang ajeg antara umat dan pemerintah sepanjang 67 tahun berdirinya majelis.

Sinergi ini diperlukan agar pembangunan fisik rumah ibadah memiliki kesesuaian dengan regulasi tata kota modern sekaligus mempertahankan kaidah arsitektur suci tradisional.

Pimpinan Tertinggi Majelis Sabha Pandita, Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba, mengingatkan pentingnya komunikasi dua arah yang konsisten antara otoritas pengembang dan representasi umat dalam mengawal eksekusi proyek di lapangan.

“Dalam kekawin Ramayana disampaikan, bahwa Pemerintah dan Pendeta wajib saling mengisi untuk kesejahteraan masyarakat,” pesan Ida Dharma Adhyaksa dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh unsur pimpinan Prajaniti Indonesia dan perwakilan PHDI daerah se-Kalimantan Timur.

Pengadaan Lahan Pendidikan 

Selain pemenuhan fasilitas ritual, Otorita IKN merespons usulan pengadaan lahan khusus untuk sektor pendidikan keagamaan yang diajukan oleh Ketua Umum Prajaniti Hindu Indonesia, KS Arsana.

Penyediaan ruang pendidikan ini diproyeksikan untuk menampung kebutuhan pemukim baru seiring dengan gelombang perpindahan aparatur sipil negara dan pekerja profesional ke wilayah inti pemerintahan.

Strategi pengelolaan kawasan religi di IKN diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang mandiri secara fungsi ekonomi dan sosial, tanpa memicu pertumbuhan acak yang merusak tata hijau kota.

Penentuan titik koordinat lahan sekolah dan pura wajib mengacu pada interkoneksi transportasi publik terpadu agar mudah diakses oleh populasi harian.

Secara historis, pemilihan wilayah Kutai dan Penajam Paser Utara sebagai pusat peradaban baru memiliki keterikatan spiritual yang kuat dengan rekam jejak kerajaan Hindu tertua di Nusantara.

Kehadiran fasilitas suci modern di kawasan ini ditargetkan mampu menghidupkan kembali narasi sejarah masa lalu yang dikemas dalam standardisasi infrastruktur kota pintar masa depan.

https://ikn.kompas.com/read/2026/06/20/160744887/otorita-gandeng-phdi-kawal-pembangunan-pura-nusantara-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com