Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Beranda IKN dengan Nilai Proyek Rp 5 Triliun, Balikpapan Sasaran Sosialisasi UU KIA

Kompas.com - 03/07/2024, 10:11 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Namun demikian, masih ada persoalan dalam hubungan industrial ketenagakerjaan terutama terkait kesejahteraan pekerja yang merupakan hal fundamental karena berpengaruh pada produktivitas.

Fasilitas pekerja sering kali belum berjalan maksimal, lemahnya pengawasan, kurangnya pemahaman akan regulasi dan kesengajaan dari perusahaan.

Oleh karena itu, Rahmad berharap kesejahteraan pekerja ini wajib dilaksanakan secara patuh oleh perusahaan.

"Karena mengacu pada Pasal 5 UU 13 Tahun 2003 pemberi kerja wajib menyediakan tempat kerja yang aman," ujar Rahmad di Balikpapan, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, dengan mengimplementasikan regulasi baru ini, perusahaan dan pelaku industri akan banyak mendapatkan keuntungan yakni meningkatkan produktivitas citra perusahaan, loyalitas pekerja, dan lain-lain.

Baca juga: 100 Jenis Pohon Endemik Jawa Ditanam di Kawasan Jalan Tol IKN 3B

Rahmad pun pun mengajak seluruh stakeholder untuk bersama mewujudkan hak-hak pekerja, mampu mendorong penyediaan fasilitas pekerja demi lingkungan pekerjaan, dan Kota Balikpapan sebagai Beranda Utama IKN.

"Provinsi Kalimantan telah melakukan penyesuaian-penyesuaian terutama secara teknis di perusahaan-perusahaan, pemerintah kota, dan di Balikpapan sendiri," imbuh Rahmad.

Membahas UU KIA dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagerjaan pada prinsipnya, merupakan peraturan yang berlaku pada tataran teknis, sehingga manajemen perusahaan bisa menyesuaikan.

Pengangguran terbuka turun

Adapun keadaan ketenagakerjaan di Kalimanta Timur menunjukkan, pengangguran terbuka semakin menurun.

Baca juga: Perkuat Posisi sebagai Penyangga IKN, Balikpapan Uji Coba Bus BTS

Februari tahun 2023 masih terdapat 6,37 persen pengangguran terbuka, turun pada periode yang sama tahun 2024 menjadi 5,37 persen.

"Cukup signifikan bagi Kalimantan Timur. Konsekuensinya, ada 85.000 tambahan tenaga kerja baru yang terserap, ini artinya jumlah pengangguran turun 7.000 orang," imbuh Rahmad.

Konsekuensinya, tingkat partisipasi angkatan kerja tahun 2023 sebesar 46,43 persen, naik menjadi 47,38 persen tahun 2024. Berarti partisipasi wanita di dunia kerja juga naik.

Kemudian jumlah perusahaan dan pekerja pada tahun 2023 juga tumbuh menajdi sebanyak 33.000 perusahaan dengan 441.443 pekerja di Kalimantan Timur. 

"Sebanyak 24.000 di antaranya berskala besar, dan 1.260 perusahaan berskala sedang. Oleh karena itu harus ada penyesuaian kembali kalau UUKIA resmi berlaku," tuntas Rahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com