Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual di Kalimantan Timur Meningkat Tiap Tahun

Kompas.com - 02/07/2024, 19:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kendati Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di luar wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), namun praktik-praktik yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana kekerasan seksual patut diantisipasi.

Hal ini mengingat, pembangunan IKN yang demikian masif telah membuat arus migrasi urban dari luar wilayah Kalimantan Timur juga kian meningkat dan berpotensi terjadinya kekerasan seksual.

Contohnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan juga Balikpapan, sebagai salah dua kota penyangga IKN selain Samarinda.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Pemprov Kaltim Noryani Sorayalita menuturkan, kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Baca juga: Inflasi Juni di IKN Menurun, Dipicu Makanan, Minuman, dan Tembakau

Dia menekankan, kekerasan seksual tidak bisa diprediksi. Oleh karena itu, DKP3A berupaya melakukan pencegahannya.

Salah satunya melalui sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar masyarakat memahami terutama Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait di pemerintah kabupaten/kota wilayah Pemprov Kaltim memahami UU ini.

"Jadi kami harapkan setelah sosialisasi ini OPD terkait melakukan hal yang sama di daerahnya, supaya masyarakat mengetahui dan memahami regulasi ini. Kami harapkan masyarakat tidak menjadi pelaku dan korban TPKS," tutur Noryani kepada Kompas.com, usai sosialisasi UU TPKS, di Balikpapan, Selasa (2/7/2024).

Menurut Noryani, sosialisasi ini akan terus digencarkan sebelum UU TPKS berlaku efektif, karena kekerasan seksual di Provinsi Kaltim terus menunjukkan tren meningkat setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut.

Pada 2021 terdapat 551 kasus. Setahun kemudian yakni 2022 tercatat 945 kasus atau melonjak 70 persen. 

Baca juga: 100 Jenis Pohon Endemik Jawa Ditanam di Kawasan Jalan Tol IKN 3B

Tahun 2023, ada ada 1.108 kasus atau tumbuh 8 persen dibanding tahun 2022. Dan hingga Mei 2024 tercatat sudah ada 391 kasus yang dilaporkan.

"Kami khawatir, hingga akhir tahun ini akan melonjak tajam. Per Mei 2024 saja sudah lebih dari 300 kasus. Kita harus tetap waspada," ujar Noryani.

Berdasarkan proporsinya, TPKS terbesar merupakan kekerasan terhadap anak dengan angka 60 persen. Disusul kekerasan terhadap dewasa perempuan dan laki-laki sebanyak 40 persen.

Sebanyak 70 persen dari pelaku kekerasan merupakan orang yang dikenal yakni ayah, ibu, guru, teman, dan pacar.

"Menariknya, pelaku TPKS tertinggi adalah pacar. Ini fenomena baru," ungkap Noryani.

Adapun tiga kasus yang menonjol yakni kekerasan seksual sebanyak 40 persem, kekerasan fisik 31,2 persen, dan 16 persen kekerasan psikis.

Baca juga: Pesan Kapolda Kaltim pada HUT ke-78 Bhayangkara: Optimalkan Pengamanan Relokasi IKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com