Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nsuantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, diperkuat dengan payung hukum berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pemindahan ibu kota ini tentu saja membawa dampak pro dan kontra. Tak sedikit yang menolak, sebaliknya banyak juga yang mendukung.
Namun demikian, sebagai negara demokrasi, ketika keputusan sudah diambil dan ditetapkan oleh UU, maka sudah seharusnya seluruh komponen bangsa mendukungnya.
Baca juga: Kurangi Curah Hujan di IKN, BMKG, BNPB dan PUPR Modifikasi Cuaca
Demikian dikatakan oleh Aster Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya melalui sambutan yang dibacakan Paban IV Komsos Ster TNI Kolonel Arm Budi Saroso, saat membuka Komsos TNI dengan Komponen Pemerintah, di Balikpapan, Kamis (25/7/2024).
Menurut Novi, bangsa Indonesia perlu meminimalisasi ekses pemindahan ibu kota negara karena pada dasarnya tidak ada satu keputusan apa pun yang memuaskan semua pihak.
"Sebaliknya, keputusan yang memberikan manfaat besar kepada bangsa harus didukung sebagai wujud kecintaan dan bakti untuk negara," kata Novi.
Dia menambahkan, keputusan pemerintah memindahkan pusat pemerintahan akan menciptakan geostrategis baru, khususnya dalam hal pertahanan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.
Pipa transmisi sepanjang 16 kilometer di IKN"Hal tersebut merupakan konsep kekuatan pertahanan semesta yang mutlak, sehingga TNI sebagai alat pertahanan negara, siap mendukung pemindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur," tegas Novi.
Baca juga: Air Minum Mulai Mengalir di IKN
Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan masyarakat Otorita IKN (IKN) Alimuddin menuturkan, tugas kedeputiannya adalah merumuskan kebijakan, pelaksanaan, pengoordinasian, pemantauan, dan pengawasan bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.
"Saat ini kami tengah menyusun tiga Rencana Induk terkait tugas kedeputian bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat di IKN," ungkap Alimuddin.
Dia memerinci, pertama adalah Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan tahapan dan langkah strategis pemajuan kebudayaan yang selaras dengan tiga tahapan pembangunan IKN dan langkah strategis pemajuan kebudayaan nasional.
Kedua Rencana Induk Pengelolaan Pariwisata sebagai pedoman dan arah kebijakan bagi OIKN dalam pengelolaan pariwisata di wilayah delineasi IKN yang melibatkan pelaku industri pariwisata, akademisi, penggiat media, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak swasta
Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN)"Peran strategis Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dapat mewujudkan percepatan masyarakat IKN yang berdaulat, adil, dan sejahtera yang berkontribusi pada tercapainya visi Indonesia Emas 2045," tutur Alimuddin.
Sementara itu, Ketua Bidang Perencanaan Penataan Kawasan, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Dwityo Akoro Soeranto memastikan pembangunan infrastruktur IKN yang saat ini terus diakselerasi, menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca juga: Kementerian PUPR Bantah Kualitas Kantor Presiden dan Istana Negara Downgrade
"Progres pelaksanaan paket fisik terkontrak dari Tahun 2020 hingga 2024 yang mencakup Batch 1, Batch 2, Batch 3 mencakup 106 paket dengan progres 47,3 persen," urai Koko, sapaan akrabnya.
Koko melanjutkan, ratusan paket itu merupakan pekerjaan infrastruktur Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan dengan total nilai anggaran Rp 83,66 triliun.
Menurutnya, sesuai dengan target linimasa pembangunan di IKN, pada tahun 2022-2024, Kementerian PUPR memprioritaskan penyelenggaraan infrastruktur dasar.
Antara lain membangun Gedung Perkantoran, Rusun ASN, Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM), Jalan dan Jembatan, Bendungan, Embung, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Pengelolaan Sampah Terapdu (TPST), Instalasi Pengolahan Air (IPA), dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penyediaan infrastruktur ini untuk memastikan terwujudnya ekosistem bekerja, bermukim, serta beraktivitas dalam lingkup ekonomi dan sosial di IKN.
Baca juga: Otorita IKN: Komersialisasi Taksi Terbang Perlu Kajian Lebih Lanjut
Infrastruktur dasar tersebut juga diarahkan untuk memberikan layanan terhadap Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang menjadi cikal bakal dalam mendorong transformasi ekonomi bagi seluruh wilayah di IKN.
"Selain itu, mendukung pencapaian target IKN pada tahun 2045 antara lain terkait pengembangan angkutan massal berbasis jalan, pemantapan infrastruktur dan utilitas terintegrasi, serta pencapaian net zero emission 100 persen terbarukan," tuntas Koko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang