Penulis
Rikwanto menekankan, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim harus menelusuri, menindak, dan merapikan betul-betul dengan serius praktik-praktik liar yang berpotensi merugikan negara ini.
Komisi III DPR RI akan mendalami persoalan hukum yang terjadi dan mengupayakan solusi agar ke depan tindakan semacam ini tidak terjadi lagi dan memastikan proses hukum terhadap persoalan sumber daya alam ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Selain persoalan SDA, dalam kunjungan ini juga sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksaanaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Provinsi Kaltim.
Gangguan kamtibmas menjadi suatu permasalahan yang sangat rawan terjadi. Berdasarkan data, jumlah tindak pidana pada Semester I Tahun 2023 sebanyak 3.270 kasus, melonjak 45 persen atau 1.025 kasus dibandingkan periode yang sama Tahun 2022 sebanyak sebanyak 2.245 kasus.
Baca juga: 8 Poin Strategis Kesiapan Otorita IKN Sambut Tahun 2025
Sementara, penyelesaian tindak pidana Semester I Tahun 2023 sebanyak 1.970 kasus, tumbuh 5,7 persen atau 107 kasus ketimbang periode yang sama Tahun 2022 sebanyak 1.863 kasus.
Adapun penyelesaian tindak pidana pada Semester I Tahun 2023 sebesar 60 persen, anjlok 20 persen dibanding periode yang sama Tahun 2022 sebesar 80 persen.
Tentunya hal ini menjadi perhatian dari Komisi III DPR RI untuk memastikan bahwa pelaksanaan kamtibmas berjalan dengan baik.
"Jangan sampai tidak ada gerakan sama sekali karena kami yakini bersama masih ada praktik ilegal tersebut. Bahwa potensi kerugian negara tersebut harus dihilangkan," cetus Rikwanto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya