Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kaltim Ungkap 3,2 Kilogram Sabu, Selamatkan 12.000 Jiwa

Kompas.com, 5 November 2024, 23:26 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyita 3,2 kilogram atau tepatnya 3.173,96 kilogram sabu, dan 11 butir pil ekstasi selama kurun waktu satu bulan, Oktober 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, barang bukti sabu dan ekstasi itu disita dari 10 tersangka yang berasal dari Samarinda (7 orang), Kutai Kartanegara (1 orang), dan Balikpapan (2 orang).

"Dengan menyita barang bukti sabu dan ekstasi ini, kami menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa," tegas Arief dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Selamatkan Kekayaan Negara, Komisi III DPR RI Kunjungi Kaltim

Atas tindak kejahatan ini, 10 tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait indikasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, Tim Ditresnarkoba juga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Peredaran Sabu 31,9 Kilogram, 2 WN Malaysia Ditangkap

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, tidak hanya pada tingkat pengguna, tetapi juga pada pengedar dan jaringan yang lebih besar,” ujar Nyoman.

Pengungkapan ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam memberantas narkoba yang terus berkembang, serta pentingnya dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Ditresnarkoba Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Dengan penangkapan ini, Polda Kaltim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Ke depan, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dan operasi untuk menanggulangi peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau