Penulis
BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyita 3,2 kilogram atau tepatnya 3.173,96 kilogram sabu, dan 11 butir pil ekstasi selama kurun waktu satu bulan, Oktober 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, barang bukti sabu dan ekstasi itu disita dari 10 tersangka yang berasal dari Samarinda (7 orang), Kutai Kartanegara (1 orang), dan Balikpapan (2 orang).
"Dengan menyita barang bukti sabu dan ekstasi ini, kami menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa," tegas Arief dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Selamatkan Kekayaan Negara, Komisi III DPR RI Kunjungi Kaltim
Atas tindak kejahatan ini, 10 tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait indikasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, Tim Ditresnarkoba juga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Peredaran Sabu 31,9 Kilogram, 2 WN Malaysia Ditangkap
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, tidak hanya pada tingkat pengguna, tetapi juga pada pengedar dan jaringan yang lebih besar,” ujar Nyoman.
Pengungkapan ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam memberantas narkoba yang terus berkembang, serta pentingnya dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Ditresnarkoba Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Dengan penangkapan ini, Polda Kaltim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Ke depan, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dan operasi untuk menanggulangi peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang