Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan ultimatum kepada para investor untuk memulai pembangunan 18 bulan sejak yang kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani.
Batas waktu ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga kredibilitas dan keberlangsungan investasi di IKN.
Selain itu, juga untuk memastikan lahan yang dialokasikan untuk investasi, benar-benar digunakan sesuai dengan perencanaan pembangunan.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastrukur dan Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga menekankan, jika dalam kurun waktu 18 bulan tersebut pembangunan belum dimulai, akan dilakukan pengingat secara resmi kepada pihak terkait sebagai langkah awal.
Baca juga: Ini Konsekuensi Bagi Investor yang Tak Kunjung Bangun Proyek di IKN
"Ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan menghindari penelantaran lahan," tegas Danis kepada Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Salah satu investor yang telah menandatangani PKS dan melakukan groundbreaking di IKN adalah Magnum Estate.
Kelompok usaha yang berbasis di Bali ini akan mengembangan hunian mewah eksklusif berkonsep resor dengan nama Magnum Resort Nusantara.
Saat ini, perusahaan sedang mempersiapkan proyek dengan estimasi nilai investasi Rp 800 miliar tersebut.
Co-founder Magnum Resort Igor Maximov kanan, sedans menjelaskan proyek Magnum Resort Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Presiden ke-7 RI Joko WidodoMagnum Resort Nusantara menempati lokasi utama di jantung IKN. Proyek ini mencakup ruang komersial canggih dan apartemen sekelas hotel bintang 5.
Konstruksi fisik akan dimulai pada tahun 2025, setelah seluruh perizinan dan persetujuan pembangunan diperoleh.
Baca juga: UPDATE IKN: Pembangunan Terus Digeber, Batch I Tembus 94,4 Persen
"Saat ini, kami sedang mempersiapkan proyek tersebut. Persetujuan dan perolehan perizinan masih dalam proses," ungkap Igor.
Dia memastikan, sepenuhnya mendukung ambisi pemerintah untuk mendorong Indonesia menjadi salah satu dari 5 ekonomi global teratas pada tahun 2045 dan bertujuan untuk menciptakan bangunan ikonik yang tidak hanya melambangkan kemajuan dan inovasi tetapi juga menjadi daya tarik utama di IKN.
Magnum Estate merupakan satu di antara lima investor swasta yang meresmikan groundbreaking ke-8 pada September 2024 lalu.
Jalur pedestrian di antara Kantor Kompleks Kementerian Koordinator 2 dan Plaza Seremoni, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN)Adapun hingga groundbreaking ke-8 realisasi investasi swasta di IKN mencapai Rp 58,4 triliun.
Berikut daftar lengkap proyek investasi dari total 8 tahapan groundbreaking:
Groundbreaking ke-1
Groundbreaking ke-2
Groundbreaking ke-3
Groundbreaking ke-4
Groundbreaking ke-5
Groundbreaking ke-6
Groundbreaking ke-7
Groundbreaking ke-8
Pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Insentif dan kompensasi tersebut antara lain: Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar 0% selama 10 tahun, Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 0%, Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0%, Bea masuk sebesar 0%, Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0% selama 10 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang