Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga November 2024, Ada 13 Laporan Terkait Dugaan Korupsi di Kaltim

Kompas.com, 25 November 2024, 14:28 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas yang menjadi landasan praktik antikorupsi.

Transparansi antara lain dilakukan lewat perbaikan pelayanan publik secara digital sehingga tidak ada kegiatan tatap muka langsung.

Saat ini, Kaltim berada di posisi 5 besar secara Nasional untuk keterbukaan informasi publik dari sisi pelayanan publik, dan reformasi birokrasi.

Baca juga: Pemprov Kaltim Targetkan Satu Desa Antikorupsi Per Kabupaten/Kota

Upaya lainnya adalah dengan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang dilaporkan masyarakat melalui sejumlah kanal yang dikelola oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim.

Inspektur Daerah Provinsi Kaltim Irfan Pranata mengungkapkan, tren pengaduan dugaan korupsi lewat kanal-kanal yang dikelola Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim masih dalam batas 1-2 persen.

"Itu pun tidak semua terbukti merupakan praktik korupsi. Masih dalam batas dugaan. Kami berharap dengan transparansi dan keterbukaan publik, tren pengaduan bisa menurun, meski mungkin butuh waktu untuk mencapai target zero corruption," tutur Irfan.

Adapun hingga November 2024, Inpektorat Daerah Provinsi Kaltim mencatat total 13 laporan pengaduan dugaan praktik korupsi. Seluruh laporan ini masih dalam proses audit.

Sementara pada tahun 2022, terdapat 22 laporan, dan setahun berikutnya yakni 2023 terdapat 23 laporan dengan total pemulihan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Pemprov Kaltim Pastikan Logistik Pilkada Sampai Daerah Terpencil Tepat Waktu

Dari total jumlah laporan tersebut, lima kasus telah ditangani secara investigatif. Dua di antaranya telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), dan satu kasus dibawa ke persidangan.

Sedangkan 12 pengaduan telah dilakukan audit khusus, terkait kepegawaian dan permintaan audit lain.

"Kami saat ini tengah inventarisasi untuk laporan yang masuk hingga akhir 2024 atau Semester II yang belum final. Hasilnya kami laporan secara berkala," tambah Inspektir Pembantu Bidang PA Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim Gazali Rachman.

Indeks MCP Kaltim

Selain itu, sosialisasi anti korupsi itu juga terus digencarkan di kalangan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali atau refreshing yang pada gilirannya ASN dan PPPK dapat memahami praktik-praktik antikorupsi yang tidak hanya tekstual, melainkan juga aktual (updating).

Baca juga: Investasi Inggris di Kalimantan Nomor 4 Terbesar Se-Indonesia

"Itulah mengapa ada saja kasus-kasus korupsi. Ini bisa jadi karena ada persepsi dari ASN yang belum memahami tentang kegiatan yang masuk kategori korupsi atau tidak. Atau apakah ini masuk kategori baru, indikator baru, dan lain-lain," terang Sri Wahyuni.

Dia berharap, seiring berjalannya waktu praktik antikorupsi dalam penyelengaraan pemerintahan maupun juga kegiatan usaha lainnya akan terus meningkat.

Karena itu, Sri Wahyuni mengajak seluruh stakeholders membangun semangat bersama dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih ini sangat penting, karena Kaltim mengampu hampir 50 persen besaran ekonomi di regional Kalimantan.

Jadi, jika terjadi sesuatu di Kaltim, akan sangat menggangu ekonomi yang ada di regional Kalimantan.

Baca juga: Kemenko Polkam Jamin Kualitas Penyelenggaraan Pilkada di Kaltim

Saat ini, besaran ekonomi Kaltim mencapai 48 persen atau setara dengan besaran ekonomi  dari 4 provinsi lain di Kalimantan.

Dengan besaran ekonomi seperti ini, tentu tantangan untuk pemberantasan korupsi juga semakin besar.

"Ini menjadi tantanga bagaimana besaran ekonomi Kaltim juga paralel dengan pemberantasan korupsi yang semakin membaik," imbuh Sri Wahyuni.

Atas sejumlah upaya ini, Indeks Monitoring Center Prevention (MCP) Provinsi Kaltim Tahun 2023 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencapai 83,20 persen.

Sementara Indeks MCP Provinsi Kaltim pada tahun 2022 mencapai angka 73 persen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau