Penulis
Tiga di antara keempat tersangka ini berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sementara satu lainnya bertindak sebagai penadah.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka merusak kunci utama atau menggunakan soket untuk menghidupkan mesin kendaraan sebelum melarikannya.
Dari total aksi kejahatan tersebut, mereka telah menangguk keuntungan setidaknya sekitar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta.
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat penanganan terhadap sindikat pencurian kendaraan roda dua yang masih aktif.
"Kami tidak hanya merilis kasus yang sudah terungkap, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap sindikat lainnya. Proses ini bertahap, dan kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi lebih lanjut," tuntas Agta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang