Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Empat perusahaan pelopor yang telah melakukan proses groundbreaking di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024 lalu, akhirnya menerima sertifikat hak atas tanah (SHAT).
SHAT tersebut diberikan Otorita IKN kepada keempat perusahaan tersebut pada Rabu (26/2/2025) lalu.
Keempat pelaku usaha ini adalah PT Medikaloka Hermina Tbk, PT Pakuwon Nusantara Abadi, PT Utama Gunadarma Komunika, dan PT Arcshouse Nusantara Indonesia.
Lantas, apa itu SHAT?
Baca juga: Ini Empat Perusahaan yang Terima Sertifikat Hak Atas Tanah IKN
Sertifikat hak atas tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atau badan hukum atas suatu tanah beserta bangunan yang ada di atasnya.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Keberadaan dan kekuatan hukum SHAT diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a.
Peraturan ini menjelaskan bahwa, SHAT berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi pemegang hak atas tanah.
Baca juga: Korea Selatan Hibahkan Rp 125 Miliar, Dukung Pengembangan SDM di IKN
Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa SHAT diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah.
Pasal 32 menegaskan bahwa SHAT merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Pasal 3 hingga Pasal 13 dalam peraturan ini mengatur kewenangan pemberian hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala BPN Republik Indonesia, tergantung pada jenis dan luas tanah yang diajukan.
Pasal 18 menjelaskan bahwa Kepala Kantor Pertanahan berwenang menandatangani buku tanah dan sertifikat hak atas tanah untuk pertama kali dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik.
SHAT merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah secara hukum. Dengan memiliki sertifikat, pemilik tanah memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.