Penulis
SHAT juga memberikan kepastian hukum mengenai data fisik dan data yuridis tanah, sehingga meminimalkan risiko sengketa atau klaim dari pihak lain.
Baca juga: Investasi di IKN Menarik, Namun Butuh Kejelasan Pemerintah
Selain itu, SHAT mempermudah proses transaksi properti, seperti jual beli, waris, atau hibah.
SHAT dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan.
Oleh karena itu, dengan memiliki SHAT, pemilik tanah memiliki perlindungan hukum yang kuat atas tanah yang dimilikinya.
Hal ini sebagaimana dikatakan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono.
Dia berharap para pelaku usaha semakin percaya diri dalam merealisasikan proyek mereka di IKN.
"Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan fasilitas dan infrastruktur pendukung di IKN, sehingga ibu kota negara siap berfungsi sepenuhnya pada tahun 2028," tuntas Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang