Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arkonin dan Airmas Asri, Perancang Kompleks DPR/MPR RI di IKN

Kompas.com, 16 Maret 2025, 21:35 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menargetkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028 mendatang.

Oleh karena itu, ekosistem perkantoran yang mendukung fungsi legislatif dan yudikatif (DPR/MPR RI) harus sudah dibangun dan beroperasi pada tahun tersebut.

Baca juga: Desain Gedung Legislatif dan Yudikatif IKN Direvisi Atas Permintaan Prabowo

Bukan sekadar terbangun, Prabowo juga ikut intervensi dalam rancangan gedung legislatif dan yudikatif.

Namun demikian, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti memastikan bahwa revisi ini tidak akan menambah biaya pembangunan.

Rancangan Kompleks Perkantoran Legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Arkonin Rancangan Kompleks Perkantoran Legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)
"Presiden Prabowo Subianto meminta agar gedung legislatif dan yudikatif di IKN memiliki museum atau galeri yang menampilkan unsur demokrasi," ungkap Diana.

Diana memerinci, beberapa aspek desain yang direvisi antara lain atap gedung. Prabowo menilai desain atap sebelumnya terlalu fancy dan meminta untuk diubah.

Baca juga: IKN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten PPU Tertinggi Se-Kaltim

"Desain atap telah diubah dan dianggap cukup bagus," cetus Diana.

Prabowo juga mengusulkan agar desain interior gedung mengacu pada bangunan-bangunan di India yang memiliki unsur-unsur yang mirip dengan Indonesia, seperti penggunaan kayu dan warna-warna tertentu.

Rancangan Kompleks Perkantoran Legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Arkonin Rancangan Kompleks Perkantoran Legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Tak hanya itu, Prabowo menginginkan adanya museum atau galeri di lobi gedung yang menampilkan sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia.

Lantas, siapakah perancang Kompleks Perkantoran Lembaga Legislatif dan Yudikatif?

Mereka adalah dua perusahaan Nasional yakni Airmas Asri dan Arkonin.

Baca juga: Potensi Dukungan Pendanaan AIIB untuk IKN Tembus Rp 16,3 Triliun

Keduanya dikenal telah merancang dan merekam jejak arsitektural, rancangan induk, interior dan pekerjaan-pekerjaan struktur dengan kompleksitas tinggi.

Selain itu, keduanya juga dikenal sebagai spesialis pemenang kompetisi atau sayembara bergengsi. 

Rancangan Interior Perkantoran Legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Arkonin Rancangan Interior Perkantoran Legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Airmas Asri

Airmas Asri Indonesia merupakan perusahaan arsitektur yang berdiri pada bulan Oktober tahun 1988 di Jakarta.

Biro arsitek ini memiliki filosofi bukan hanya untuk merancang bangunan indah dan mengesankan, melainkan ingin menciptakan lingkungan fisik yang memberikan nilai tambah.

Baca juga: Bisakah Tol IKN Dilintasi saat Mudik Lebaran?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau