Penulis
Bagus menjelaskan, pergeseran anggaran diperbolehkan selama disetujui oleh dinas terkait dan DPRD.
Dengan demikian, sisa anggaran ini tidak serta-merta menjadi Silpa yang mengurangi alokasi anggaran berikutnya.
“Kalau sudah masuk rekening pemerintah kota, tinggal hitungan plus minusnya. Biasanya Silpa terjadi karena keterlambatan transfer dana di dua atau tiga bulan terakhir, sehingga waktu pelaksanaan program menjadi terbatas,” ungkap Bagus.
Faktor lain yang menyebabkan sisa anggaran adalah selisih dari proses tender yang tidak dapat langsung dialihkan ke kegiatan lain.
Oleh karena itu, dana tersebut biasanya digeser untuk dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya, dalam hal ini 2025.
Pergeseran ini juga dipengaruhi oleh dinamika cash flow pemerintah kota, yang memerlukan prioritas dalam pengelolaannya.
Sisa anggaran ini juga akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang menekankan sinergi dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Bagus, program-program yang belum dilakukan “stresstest” atau uji ketahanan akan dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan kota.
"Kami akan pastikan anggaran ini digunakan secara efektif, terutama untuk menjawab tantangan utama seperti banjir, air bersih, pendidikan, dan sampah,” tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang