Penulis
Biaya operasionalnya lebih rendah dibandingkan helikopter, dengan estimasi harga per unit sekitar Rp 8,7 miliar, jauh lebih murah dibandingkan helikopter konvensional.
Taksi terbang ini dapat menjangkau daerah sulit seperti perbukitan atau menghubungkan IKN dengan kota-kota sekitar seperti Balikpapan dan Samarinda tanpa terjebak kemacetan darat
Ale mengatakan, Otorita IKN sendiri menargetkan operasional komersial taksi terbang pada 2029, dengan tahap pengembangan termasuk pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D) serta kerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia untuk transfer teknologi.
Nah, kajian ini sedang dilakukan bersama mitra teknologi Otorita IKN seperti Hyundai Motor Group dan KARI, dengan harapan menghasilkan regulasi yang matang untuk komersialisasi pada 2029-2030.
Baca juga: Taksi Terbang Beroperasi Komersial di IKN Tahun 2029
"Meski menjanjikan, pengoperasian taksi terbang menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait regulasi dan keamanan," ujar Ale.
Ale menjelaskan bahwa taksi terbang tidak bisa disamakan dengan helikopter atau pesawat konvensional karena sifatnya yang otonom dan berbasis drone.
Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus untuk mengatur rute, ketinggian, zona terbang, dan aspek keselamatan.
Ale menegaskan bahwa regulasi saat ini masih berfokus pada drone non-penumpang, sehingga aturan khusus untuk drone penumpang seperti EHang harus disusun.
Kementerian Perhubungan sendiri telah berencana merevisi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk mengakomodasi teknologi ini.
Tantangan lain meliputi zona terbang dan keselamatan di mana wilayah udara harus dipisahkan (segregated) dari jalur pesawat konvensional, dengan zona steril seperti area istana di IKN.
"Misalnya, wilayah sensitif seperti area istana di IKN harus ditetapkan sebagai zona steril yang tidak boleh dilintasi," ungkap Ale.
Baca juga: Kabar Terbaru Taksi Terbang IKN, Masuk Tahapan Transfer Teknologi
Penentuan ketinggian dan rute juga perlu riset mendalam untuk mencegah tabrakan atau gangguan.
Kemudian kapasitas dan skalabilitas, pemilihan teknologi yang harus disesuaikan dengan kebutuhan IKN baik untuk transportasi publik maupun kendaraan pribadi.
Tarif pun harus diatur agar terjangkau, dengan estimasi biaya operasional yang kompetitif dibandingkan helikopter. Namun, mekanisme penetapan tarif dan izin usaha masih dalam kajian.
Selanjutnya aspek keselamatan, keamanan, dan privasi harus dijamin, termasuk mitigasi risiko melalui pelatihan kru dan manajemen berbasis risiko.