Penulis
"Pada akhir Tahap I kurun 2022-2024 seharusnya dilakukan review," ungkap Bambang.
Terkait hal ini, Danis menjelaskan, bahwa saat ini, pengelolaan infrastruktur di IKN dikelompokkan berdasarkan jenisnya, dengan masing-masing Project Officer dari Otorita IKN yang bertanggung jawab atas evaluasi dan monitoring yang dilaksanakan oleh pihak ketiga penyedia jasa.
Kelompok infrastruktur tersebut meliputi Gedung dan Kawasan Kantor Kemenko, Hunian, Ruang Terbuka Hijau, Jalan, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Persampahan.
Danis juga memperkirakan kenitihan anggaran pengelolaan aset yang sudah terbangun tahun ini senilai Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar.
Selain itu, Bambang juga menekankan urgensi untuk mendefinisikan IKN sebagai Ibu Kota Politik. Ia mempertanyakan bagaimana maksud dari definisi ini dan bagaimana translasinya serta dampaknya terhadap master plan yang ada.
Menurutnya, hal ini harus dijelaskan kepada publik secara gamblang, termasuk pentahapan pembangunan dan fasilitas kota mana yang akan dibangun lebih dahulu.
Baca juga: IKN Disorot Jerman: Apa Dampaknya Terhadap Warga Lokal?
"Yang juga urgent adalah mendefinisikan IKN sebagai ibu kota politik, apa maksudnya? Bagaimana translasinya dan dampaknya ke master plan yang ada? Ini harus dijelaskan ke publik secara gamblang," tegasnya.
Bambang berpendapat bahwa jika menjadi Ibu Kota Politik, sebaiknya IKN juga menjadi etalase program-program unggulan pemerintah, seperti program makan bergizi gratis (MBG), penyediaan rumah yang terjangkau, sekolah rakyat, dan koperasi rakyat.
"Artinya, yang dibangun bukan melulu infrastruktur fisik, tetapi juga layanan-layanan publik yang esensial untuk masyarakat," tuntasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang