Penulis
Kemudian CH membantu YH dalam penjualan batubara, dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Selanjutnga MH sebagai pembeli dan penjual batubara dari tambang ilegal, dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Tersangka YH dan CH telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri, sementara tersangka MH akan segera dipanggil.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, terdiri dari 351 kontainer (248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan), tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.