Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali membuat terobosan dalam mewujudkan visinya sebagai kota cerdas.
Dalam langkah strategis terbarunya, IKN menggandeng Bank Nasional Indonesia (BNI) menuju kota tanpa yang tunai atau cashless.
Baca juga: Jadi Lumbung Pangan, Kukar Siap Layani Kebutuhan Warga IKN
Kolaborasi ini juga menjadi akselerator dalam mewujudkan visi IKN sebagai cashless society.
Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan Otorita IKN, Desiderius Viby Indrayana, menyatakan transaksi tanpa tunai akan menjadi standar di seluruh kawasan, bukan hanya untuk kepraktisan, tetapi juga untuk keamanan dan modernitas.
Dengan dukungan BNI, IKN optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan modern.
Baca juga: IKN Ajak Dunia Cicipi Liberika, Kopi yang Tumbuh di Lahan Gambut
"Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memicu inovasi dan membuka akses yang lebih luas bagi semua pihak, memastikan bahwa kemajuan IKN dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," urai Viby, Jumat (8/8/2025).
Selain dengan BNI, Otorita IKN juga membentuk aliais strategis dengan BPJS guna memastikan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan kawasan.
Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada kesejahteraan para pekerja, yang dianggap sebagai ujung tombak pembangunan.
Baca juga: Prabowo Rilis Sekolah Rakyat, Anak-anak IKN Bisa Jago Bahasa Inggris
Viby menegaskan bahwa pembangunan kota tidak akan berhasil tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.
"Kami langsung memberikan sentuhan kepada ujung tombak pekerja. Mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan prima," ujarnya.
Kerjasama dengan BNI dan BPJS ini berfokus pada tiga pilar utama untuk menjamin kesetaraan hak dan kesejahteraan pekerja.
Baca juga: Basuki Gandeng Kejaksaan Agung, Amankan IKN dari Korupsi
Tiga pilar ini yakni penyediaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) yang layak dan manusiawi, dan memastikan upah yang diterima pekerja minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kemudian seluruh pekerja wajib mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan dari BPJS, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Langkah ini menunjukkan bahwa IKN tidak hanya membangun gedung-gedung megah, tetapi juga sebuah ekosistem yang peduli terhadap sumber daya manusianya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang