Penulis
NUSANTARA,KOMPAS.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut melalui penguatan ekosistem regional.
Otorita IKN secara strategis tengah merumuskan instrumen legalitas yang akan menjadi jangkar kolaborasi antarwilayah: Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra.
Baca juga: Revisi Desain IKN: Antara Resiliensi Iklim dan Pembengkakan Biaya
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendefinisikan ulang batas-batas kemitraan ekonomi di Indonesia.
Melalui konsultasi publik yang digelar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada pertengahan Januari 2026, Otorita IKN menegaskan, Nusantara tidak boleh tumbuh sebagai "pulau kemakmuran" yang terisolasi, melainkan sebagai mesin utama dalam superhub ekonomi yang inklusif.
Salah satu poin paling penting dalam diskusi ini adalah perluasan definisi Daerah Mitra. Merujuk pada Perubahan Undang-Undang IKN melalui UU No. 21 Tahun 2023, konsep daerah mitra kini telah mengalami evolusi mendasar.
Jika sebelumnya kemitraan ini secara implisit terbatas pada daratan Kalimantan, kini pintu kerja sama terbuka lebar bagi kawasan potensial di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pisau Bedah IAI: Koreksi Prabowo atas Desain IKN untuk Investasi Iklim
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menekankan bahwa payung hukum ini adalah peta jalan untuk mensinkronkan kepentingan pusat dan daerah.
“Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan komprehensif. Kita akan lihat di mana posisi IKN dan di mana posisi pemerintah daerah. Bagaimana kita bersama-sama berkomitmen untuk membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan kita bersama,” ujar Thomas, dalam Konsultasi Publik di IKN, Kamis (15/01/2026).
Menurut Thomas, daerah mitra adalah instrumen vital dalam pembentukan superhub ekonomi. Kawasan ini harus memiliki kesiapan fungsional untuk menyokong IKN, yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN sebagai bentuk pengakuan legal-formal.
Pembentukan daerah mitra merupakan penerapan teori *Growth Pole* (Kutub Pertumbuhan). IKN bertindak sebagai kutub yang memicu penetrasi investasi ke wilayah sekitarnya. Dengan adanya payung hukum yang jelas, risiko ketidakpastian bagi investor dapat diminimalisasi.
Partisipasi aktif dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas dalam penyusunan aturan ini menandakan bahwa aspek fiskal dan tata kelola pemerintahan daerah mitra akan diatur secara presisi.
Baca juga: Mengapa IKN Disebut Pakar Kebijakan Publik Amerika Proyek Ambisius?
Hal ini diharapkan mampu mencegah ketimpangan pembangunan antara pusat pemerintahan baru dengan wilayah penyangga.
Langkah Otorita IKN melakukan konsultasi publik adalah cerminan dari prinsip good governance, Dengan melibatkan Pemerintah Daerah dari seluruh wilayah Kalimantan Timur dan kementerian terkait, peraturan ini dirancang untuk mengakomodasi kearifan lokal sekaligus standar global.
Ada pun poin penting yang digarisbawahi dalam draf peraturan ini meliputi: