NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Baca juga: IKN Jadi Etalase Teknologi Global Tanpa Bebani APBN
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Troy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/05/2026).
Troy menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di kawasan IKN menunjukkan progres yang positif dan konsisten.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," kata Troy.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: IKN Dibidik Jadi Pusat Alih Teknologi Transportasi Udara
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.
Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Simak bunyi pasal-pasal yang dipermasalahkan berikut ini:
Pasal 2 UU DKJ
(1) Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 39 UU IKN
(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Pengembangan Taksi Terbang di IKN Tunggu Kepastian Aturan