Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Operasional dan Pemeliharaan Gedung di IKN Tembus Rp 585 Miliar

Kompas.com, 22 Juni 2026, 23:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Selain tambahan anggaran untuk 2027, lanjut Basuki, Otorita IKN juga masih membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 3,2 triliun pada 2026 ini.

Baca juga: Pusat Kendali Kota Pintar Korea Bakal Beroperasi di IKN Tahun 2027

Basuki mengatakan, kebutuhan tersebut berkaitan dengan kelanjutan proyek konstruksi yang menggunakan skema kontrak tahun jamak.

"Kami masih membutuhkan Rp 3,2 triliun lagi anggaran tambahannya," kata dia.

Dia mengungkapkan, pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif saat ini telah berjalan di lapangan dengan progres fisik sekitar 10 persen.

Proyek tersebut meliputi pembangunan gedung perkantoran MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), beserta jalan akses dan infrastruktur pendukungnya.

Menurut Basuki, secara keseluruhan kebutuhan anggaran pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung IKN hingga 2028 mencapai Rp 48,8 triliun.

Anggaran tersebut telah mendapat persetujuan Presiden dalam rapat terbatas pada Februari 2025 dan dibagi ke dalam tiga tahap pembangunan.

"Program atau pengalokasian anggaran kami tidak akan keluar dari Rp 48,8 triliun ini dari 2025 sampai 2028," ujar Basuki.

Baca juga: Jadi Etalase IKN, BPN Kaltim Diminta Percepat dan Permudah Layanan Tanah

Dia memerinci, pembangunan tahap pertama senilai Rp 3,7 triliun telah rampung 100 persen pada akhir 2025.

Proyek tersebut mencakup pembangunan jalan, multi utility tunnel (MUT), serta penataan kawasan dan ruang terbuka hijau di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C.

Selanjutnya, pembangunan tahap kedua dengan nilai Rp 20 triliun difokuskan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif serta infrastruktur pendukung.

Sementara itu, pembangunan tahap ketiga senilai Rp 17,2 triliun diarahkan untuk membangun hunian vertikal dan landed bagi pimpinan, anggota, dan staf lembaga legislatif serta yudikatif, termasuk kawasan diplomatik.

Baca juga: Aksi Bersih Pantai IKN, 202,7 Kilogram Sampah Berhasil Dikumpulkan

Dalam kesempatan itu, Basuki juga menyampaikan bahwa pagu indikatif Otorita IKN pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 91 persen dialokasikan untuk program pengembangan kawasan strategis, sedangkan sisanya untuk dukungan manajemen.

Adapun berdasarkan jenis belanja, sekitar 82 persen anggaran digunakan untuk belanja modal, 13 persen untuk belanja barang, dan hanya 5 persen untuk belanja pegawai.

"Jadi belanja pegawai hanya sebesar 5 persen dari total pagu DIPA-nya," tuntas Basuki.

Catatan redaksi: artikel ini telah mengalami penyuntingan lebih lanjut pada judul dan rincian data mengenai pagu anggaran. Sebelumnya, tertulis Biaya Operasional dan Pemeliharaan Gedung di IKN Tembus Rp 3,2 Triliun". 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau