Penulis
Selain tambahan anggaran untuk 2027, lanjut Basuki, Otorita IKN juga masih membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 3,2 triliun pada 2026 ini.
Baca juga: Pusat Kendali Kota Pintar Korea Bakal Beroperasi di IKN Tahun 2027
Basuki mengatakan, kebutuhan tersebut berkaitan dengan kelanjutan proyek konstruksi yang menggunakan skema kontrak tahun jamak.
"Kami masih membutuhkan Rp 3,2 triliun lagi anggaran tambahannya," kata dia.
Dia mengungkapkan, pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif saat ini telah berjalan di lapangan dengan progres fisik sekitar 10 persen.
Proyek tersebut meliputi pembangunan gedung perkantoran MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), beserta jalan akses dan infrastruktur pendukungnya.
Menurut Basuki, secara keseluruhan kebutuhan anggaran pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung IKN hingga 2028 mencapai Rp 48,8 triliun.
Anggaran tersebut telah mendapat persetujuan Presiden dalam rapat terbatas pada Februari 2025 dan dibagi ke dalam tiga tahap pembangunan.
"Program atau pengalokasian anggaran kami tidak akan keluar dari Rp 48,8 triliun ini dari 2025 sampai 2028," ujar Basuki.
Baca juga: Jadi Etalase IKN, BPN Kaltim Diminta Percepat dan Permudah Layanan Tanah
Dia memerinci, pembangunan tahap pertama senilai Rp 3,7 triliun telah rampung 100 persen pada akhir 2025.
Proyek tersebut mencakup pembangunan jalan, multi utility tunnel (MUT), serta penataan kawasan dan ruang terbuka hijau di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C.
Selanjutnya, pembangunan tahap kedua dengan nilai Rp 20 triliun difokuskan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif serta infrastruktur pendukung.
Sementara itu, pembangunan tahap ketiga senilai Rp 17,2 triliun diarahkan untuk membangun hunian vertikal dan landed bagi pimpinan, anggota, dan staf lembaga legislatif serta yudikatif, termasuk kawasan diplomatik.
Baca juga: Aksi Bersih Pantai IKN, 202,7 Kilogram Sampah Berhasil Dikumpulkan
Dalam kesempatan itu, Basuki juga menyampaikan bahwa pagu indikatif Otorita IKN pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 91 persen dialokasikan untuk program pengembangan kawasan strategis, sedangkan sisanya untuk dukungan manajemen.
Adapun berdasarkan jenis belanja, sekitar 82 persen anggaran digunakan untuk belanja modal, 13 persen untuk belanja barang, dan hanya 5 persen untuk belanja pegawai.
"Jadi belanja pegawai hanya sebesar 5 persen dari total pagu DIPA-nya," tuntas Basuki.
Catatan redaksi: artikel ini telah mengalami penyuntingan lebih lanjut pada judul dan rincian data mengenai pagu anggaran. Sebelumnya, tertulis Biaya Operasional dan Pemeliharaan Gedung di IKN Tembus Rp 3,2 Triliun".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang