Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sakit Umum Pusat IKN Sudah Tembus 34,01 Persen

Kompas.com - 28/05/2024, 14:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini menunjukkan perkembangan signifikan.

Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary PT Hutama Karya (Persero) Adjib Al Hakim mengungkapkan, pekerjaan struktur konstruksi RSUP ini terus berlanjut.

"Hingga kini telah mencapai level 34,01 persen," ujar Adjib kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Jalan Tol IKN Langsung Terapkan Sistem Transaksi Tanpa Sentuh MLFF

Peletakan batu pertama pembangunan RSUP ini diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  pada Rabu (20/12/2023).

RSUP merupakan rumah sakit keempat di IKN yang sudah dimulai pembangunannya. Rumah sakit ini khusus menangani masalah jantung dan stroke.

Ada pun sebelumnya telah dimulai pembangunan Rumah Sakit Abdi Waluyo, Rumah Sakit Mayapada, dan Rumah Sakit Hermina.

Proyek rumah sakit di IKN masih akan bertambah lagi. Sebab, ada tiga rumah sakit yang akan dibangun lagi setelah RSUP di IKN.

Baca juga: Canggih, CCTV di IKN Bisa Hitung Emisi Kendaraan

Dengan banyaknya jumlah rumah sakit di IKN, Jokowi berharap tidak ada lagi masyarakat yang berobat ke luar negeri.

"Ini nanti mestinya kalau sudah jadi semuanya tidak ada lagi masyarakat kita yang pergi ke Malaysia, ke Singapura, ke Jepang, ke Amerika, untuk kesehatannya. kita harapkan semuanya nanti bisa dilakukan di Indonesia, di IKN khususnya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com